KPK Tahan Tersangka Suap Perizinan di Kota Yogyakarta 

- Admin

Sabtu, 23 Juli 2022 - 06:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-JAKARTA  |  Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Tersangka DJK selaku Direktur Utama PT JOP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. Tersangka DJK ditahan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli s.d 10 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu HS Walikota Yogyakarta periode 2017 s.d 2022; NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP; TBY Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, serta ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk.

Tersangka DJK dan ON diduga memberikan sejumlah uang kepada HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH terkait proses pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berlokasi di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Atas perbuatannya, Tersangka DJK disangkakan sebagai pihak Pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK. Oleh karenanya KPK terus mendorong aksi pembenahan sistemik tata perzinan dan tata niaga pada KLPD, agar tahapan dan mekanisme perizinan menjadi lebih transparan, sederhana, sehingga memimalisasi celah-celah rawan korupsi. (timred@mr)

Berita Terkait

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bantaeng, Hamsyah Berikan Pesan Pribadi untuk Husain!
Bupati Iksan Iskandar bersama Ketua Yayasan Ajak Warga untuk Kerja Bakti di Masjid Agung Jeneponto
Pj Bupati Enrekang Dr H Baba Lantik Penjabat Sekda Andi Sapada
Rapat Ranperda APBD T.A 2024, Bupati Iksan Iskandar Berpamitan di Hadapan Anggota DPRD Jeneponto
Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Dugaan Penganiayaan Mantan Istri
Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Terdakwa Korupsi di Sidang PN Makassar
Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke 52, Bupati Pangkep Harap ASN Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 19:10 WITA

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bantaeng, Hamsyah Berikan Pesan Pribadi untuk Husain!

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:03 WITA

Bupati Iksan Iskandar bersama Ketua Yayasan Ajak Warga untuk Kerja Bakti di Masjid Agung Jeneponto

Kamis, 30 November 2023 - 15:13 WITA

Rapat Ranperda APBD T.A 2024, Bupati Iksan Iskandar Berpamitan di Hadapan Anggota DPRD Jeneponto

Kamis, 30 November 2023 - 14:05 WITA

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Dugaan Penganiayaan Mantan Istri

Kamis, 30 November 2023 - 13:58 WITA

Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Terdakwa Korupsi di Sidang PN Makassar

Kamis, 30 November 2023 - 13:47 WITA

Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke 52, Bupati Pangkep Harap ASN Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Kamis, 30 November 2023 - 13:33 WITA

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 November 2023 - 13:23 WITA

Camat Segeri Pangkep Kukuhkan Pengurus Komunitas Prostreet Indonesia Chapter

Berita Terbaru

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA