Akibat Tumpukan Material Pembuatan Drainase di Atas Badan Jalan, Seorang Petani di Desa Jenetaesa Menjadi Korban Kecelakaan Tunggal

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022 - 11:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-MAROS, SULSEL | Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban kecelakaan tunggal di jalan Poros Parangtinggia Sambueja, Desa Jenetaesa, Kec. Simbang, Kab. Maros, Jum’at sekitar pukul 23.45 WITA (22/7/2022).

Kecalakaan tunggal tersebut menimpa seorang petani bernama Erwin (33 Thn) lantaran menabrak tumpukan material batu gunung yang ada diatas badan jalan, mengikabatkan korban mengalami luka serius dibagian kepala dan wajah, sehingga harus dilarikan ke RS. Salewangan Maros untuk mendapatkan perawatan maksimal dari dokter.

Erwin mendapatkan beberapa jahitan dibagian kepala dan wajahnya lantaran terjatuh di atas tumpukan material batu karang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi beberapa warga mengatakan bahwa tumpukan batu karang tersebut adalah material untuk pembuatan drainase.

Sontak peristiwa tersebut mendapatkan kritikan pedas dari Ketua DPC. BKNDI Kabupaten Maros, Harmin Thomaru. (23/7/2022).

Harmin mengatakan bahwa pihak rekanan harusnya lebih hati-hati dalam melaksanakan kegiatannya, mulai dari kualitas pekerjaan hingga penempatan material dilokasi.

“Seharusnya pihak kontraktor menyimpan materialnya ditempat yang aman bukan di atas badan jalan yang akan membahayakan para pengguna jalan yang melintas, seperti yanh dialami oleh Erwin”, tegas Harmin kepada awak media matarakyat.info.

BACA JUGA :  Bupati Iksan Iskandar bersama Ketua Yayasan Ajak Warga untuk Kerja Bakti di Masjid Agung Jeneponto

Erwin adalah warga Dusun Batu Bassi, Desa Jenetaesa, Kec. Simbang yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan kini masih dirawat di RS. Salewangan Maros.

Menurut Harmin Thomaru, kontraktor yang menjadi pelaksana proyek pembuatan drainase jalan poros Parangtinggia-Sambueja harus bertanggungjawab penuh atas kejadian yang menimpa Erwin, karena kelalaiannya menempatkan tumpukan material batu gunung diatas badan jalan telah membuat orang lain menjadi celaka.

Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Proyek Pembuatan Drainase Jalan Poros Parangtinggia-Sambueja dikerjakan oleh CV. Karya Multi Guna dengan Nomor Kontrak 034/BM/PUTRPP-CK/DAU/2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 485.950.000 Tahun Anggaran 2022. (ikbal bannu@mr)

Berita Terkait

Kuasai Lahan Selama 30 Tahun, Daeng Alle Secara Tegas Mengatakan Pernyataan Ansar Bin Naro Itu Tidak Benar
Ciptakan Keluarga Sakinah, KUA Bantimurung Laksanakan Bimbingan
Dituding Sebagai Pusat Aktivitas Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Ketua Umum Kompak Indonesia : Tidak Ada Aktivitas Mencurigakan di SPBU Depan Coca Cola Makassar
Sepekan Operasi Zebra Pallawa 2024, Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 2.466 Pelanggaran
Dinyatakan Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Nama Baik Plt. Bupati Maros Dipulihkan
Aktivis Lemkira Indonesia Nilai Proyek Preservasi Jalan BTS Makassar-Maros 2024 Buruk
Upacara Pelepasan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Istana Merdeka Dipimpin Presiden Prabowo Subianto
Pidato Pertama, Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan dan Energi sebagai Prioritas Utama

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 03:24 WITA

Kuasai Lahan Selama 30 Tahun, Daeng Alle Secara Tegas Mengatakan Pernyataan Ansar Bin Naro Itu Tidak Benar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:19 WITA

Ciptakan Keluarga Sakinah, KUA Bantimurung Laksanakan Bimbingan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:36 WITA

Dituding Sebagai Pusat Aktivitas Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Ketua Umum Kompak Indonesia : Tidak Ada Aktivitas Mencurigakan di SPBU Depan Coca Cola Makassar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:02 WITA

Sepekan Operasi Zebra Pallawa 2024, Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 2.466 Pelanggaran

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:50 WITA

Dinyatakan Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Nama Baik Plt. Bupati Maros Dipulihkan

Senin, 21 Oktober 2024 - 04:12 WITA

Upacara Pelepasan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Istana Merdeka Dipimpin Presiden Prabowo Subianto

Senin, 21 Oktober 2024 - 02:14 WITA

Pidato Pertama, Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan dan Energi sebagai Prioritas Utama

Minggu, 20 Oktober 2024 - 03:44 WITA

Gelar Jamuan Santap Siang di Istana Negara, Presiden Jokowi Pamit dengan Kabinet Indonesia Maju

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA