MR-BULUKUMBA, SULSEL | Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo S.IK., M.Si bersama Dandim 1411 BLK, Letkol CZI Dendi Rahmat Subekti S.IP, memimpin Pengamanan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah darat/Perumahan yang terletak di dusun Lembang Desa Salemba Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba, Selasa (19/7/2022) pukul 09.00 Wita.
Dalam kegiatan eksekusi ini Polres Bulukumba menurunkan sebanyak 100 orang Personel pengamanan gabungan Polres dan Polsek Ujung Loe dan di backup oleh Personel Kodim 1411 Bulukumba.
Sekitar pukul 10.25 Wita, Pihak Jurusita Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 29 Juni 2021 Nomor : 13/Pdt.G/2019/PN Bulukumba yaitu perintah pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 23 Oktober 2019 No.13/Pdt.G/2019/ PN BLK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara berupa sebidang tanah darat / perumahan ± 0,15 are ( ± 1.500 M² ) yang terletak di Dusun Lembang Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, antara Syamsiah Dkk selaku penggugat melawan Sudirman Dkk selaku tergugat yang di menangkan oleh Syamsiah Dkk selaku penggugat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya