MR-JAKARTA | Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bersama dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, yang didudukkan sebagai pesakitan dalam kasus receh perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur akan menjalani persidangan final (sidang ke-13), pada hari Senin, 4 Juli 2022 mendatang. Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim atas perkara dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang disangkakan kepada Wilson Lalengke dan kawan-kawan.
Menjelang pembacaan vonis Majelis Hakim tersebut, anggota Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Advokat Daniel Minggu, S.H., menyampaikan tantangannya kepada Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, S.H., M.H., bersama anggota Majelis Hakim, Ratna Widianing Putri, S.H. dan Zelika Permatasari, S.H., untuk menggelar debat terbuka terkait perkara tersebut. “Dengan segala kerendahan hati, saya mengundang yang mulia Majelis Hakim untuk menggelar Debat Publik Terbuka terkait Pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 406 KUHPidana Jo. Pasal 335 KUHPidana terhadap Wilson Lalengke dan dua kawannya,” ungkap Advokat Daniel Minggu kepada jaringan media massa se-Indonesia, Jumat, 1 Juli 2022.
Tantangan ini, kata advokat yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur itu, berlaku jika Majelis Hakim memutus perkaranya dengan selain vonis tidak bersalah alias bebas murni. “Tantangan ini saya minta untuk digelar jika Majelis Hakim PN Sukadana Lampung Timur memutus Wilson Lalengke dan kawan-kawannya dengan putusan selain bebas murni,” tambah Daniel Minggu, yang sehari-harinya bergiat sebagai Advokat, Pengacara, dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum KHNDM & Rekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, secara kasat mata orang awam saja, perkara yang dipicu oleh peristiwa perobohan papan bunga yang berisi pelecehan terhadap profesi wartawan yang dikirimkan oleh oknum tokoh adat bejat kepada Polres Lampung Timur ini, tidak layak disidangkan sebagai perkara pidana. “Dari proses peristiwanya saja dapat ditarik kesimpulan bahwa kejadian itu tidak memenuhi unsur pidana. Sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur utama dan amat penting yakni unsur objektif atau fisikal dalam bentuk actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana – red) dan unsur subjektif atau mental-spiritual yaitu mens rea atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana,” tegas Daniel Minggu.
Dari kedua unsur utama itulah kemudian dijabarkan ke dalam sub unsur-unsur pidana sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Misalnya, masih Daniel Minggu, tindak pidana Pasal 170 KUHPidana mempersyaratkan terpenuhinya unsur tindakan dilakukan bersama-sama lebih dari satu orang, menggunakan kekuatan bersama yang tidak kecil, terjadi di tempat umum, menimbulkan keonaran dan kekacauan dalam masyarakat, dan seterusnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya