MR-MEDAN, SUMUT | Terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Manullang, SH, MH menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk Kegiatan Biaya Operasional Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 dengan anggaran Rp. 600.000.000, Rabu (29/06/2022).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/6/2022) membenarkan penetapan dua orang tersangka oleh Kejari Padangsidimpuan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari Padangsidimpuan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah SSL selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dan PH selaku Bendahara Dinkes Kota Padangsidimpuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung dengan 2 alat bukti yang cukup dua tersangka (SSL dan PH) ditetapkan menjadi tersangka. Informasi dari Kajari Padangsidimpuan, tim penyidik masih maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka,” kata Yos A Tarigan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya