MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | Pensiunan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD) alias Raba SP bersama temannya DZ yang merupakan salah seorang nasabah Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Kantor Cabang Pembantu Gunungsitoli merasa dipersulit pihak bank untuk melunasi sisa kreditnya.
“Saya berniat melunasi sisa kredit yang telah saya ambil sejak tahun 2015 lalu di BTPN KCP Gunungsitoli, tetapi anehnya saya dipersulit, pihak bank dapat mengizinkan saya melunasi sisa kredit saya dengan syarat harus membayar 3 kali angsuran senilai gaji saya ditambah lagi dengan pembayaran 5% karena belum jatuh tempo pelunasan” ujar Raba kepada wartawan di Gunungsitoli Kamis (30/6/2022).
Menurut Bambang ketentuan yang dikemukakan pihak BTPN KCP Gunungsitoli melalui Manager Marketing atas nama Syukur Halawa yang mengharuskan membayar 3 kali angsuran dari nilai gajinya agar dapat disetujui permohonan pelunasan sisa kreditnya adalah diluar ketentuan atau tidak termuat didalam perjanjian kredit (PK), yang merupakan kewajiban nasabah ketika melunasi lebih awal sebelum jatuh tempo hanyalah yang senilai 5% dari sisa kredit, dan dianya telah siap sedia memenuhi itu,” kata bambang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang menyayangkan ketentuan BTPN KCP Gunungsitoli yang diluar ketentuan, berharap setelah informasi ini beredar dapat menjadi pengalaman bagi nasabah BTPN lainnya yang juga kerap mengeluhkan akan ketentuan lisan dari BTPN KCP Gunungsitoli.
Bambang menambahkan bahwa pihalnya akan menyurati BTPN yang ada di Jakarta untuk memperjelas aturan terkait pelunasan kredit dan di tambahkan 3 bulan angsuran sebesar RP. 8,003.199,”ucap Bambang dengan kesal saat dikonfirmasi awak media disalah satu warung.
Halaman : 1 2 Selanjutnya