PERSEMAR-22, Batu Ujian atas Independensi, Profesionalitas, dan Nurani Hakim

- Admin

Rabu, 29 Juni 2022 - 03:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-JAKARTA  | Peristiwa Sebelas Maret 2022 atau populer disebut PERSEMAR-22 tak ayal telah menjadi peristiwa hukum yang cukup pelik bagi para praktisi hukum di negeri ini. Bagaimana tidak, kasus yang dipicu oleh kejadian perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur itu akhirnya menempatkan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut berada dalam dilema hukum yang amat sulit dalam memutuskan perkaranya. Untuk diketahui, putusan hukum yang semestinya diambil Majelis Hakim wajib mencerminkan perwujudan tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Berdasarkan data dan fakta persidangan, semua pihak dapat dengan jelas melihat dan mengetahui bahwa kasus hukum yang melibatkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bersama dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, sebagai pesakitan itu bukanlah murni peristiwa pidana. Proses rekayasa penyidik atas kasus ini amat sangat kental, sehingga memunculkan pertanyaan ada apakah gerangan dengan PERSEMAR-22 dan/atau Wilson Lalengke?

Lebih dari 71 kejanggalan, ketidaksesuaian informasi, dan kebohongan ditemukan dalam berkas-berkas dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi, baik saksi pelapor, saksi fakta, maupun saksi korban, dan ahli. Tidak hanya itu, penyidik juga telah dengan jelas melakukan pemalsuan dokumen berita acara pengambilan sumpah 7 orang saksi, yakni 2 orang saksi korban (Yulis binti Yusuf dan Wiwik Sutinah binti Slamet), 4 saksi fakta (Hengki Saputra bin Khairul, Zainuddin bin Zainal Arifin, Amuri bin Samsudin, dan Sahroni bin Hasbunah), serta 1 ahli psikologi atas nama Octa Reny Setiawati. Lebih gila lagi, setidaknya 3 buah dari dokumen sumpah palsu tersebut ternyata dipalsukan tanda tangan saksi yang diperiksa, yakni tanda tangan Yulis binti Yusuf, Wiwik Sutinah binti Slamet, dan Amuri bin Samsudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua penyidik yang dihadirkan di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi verbalisan, IPDA Hendra Abdurahman, S.Sos, MH, dan IPDA Meidy Hariyanto, SH, MH, dengan terang-terangan telah memberikan keterangan yang tidak benar alias bohong terkait peraturan dan/atau Standard Operational Procedure (SOP) dalam penanganan perkara ini di tingkat penyidikan. Hendra Abdurahman dan Meidy Hariyanto juga terindikasi telah menjelma menjadi polisi siluman, yakni seseorang yang dapat hadir dan beraktivitas di dua tempat berbeda di saat yang sama. Sebagai contoh, Hendra Abdurahman dapat melakukan penyidikan terhadap saksi Ismail Agus bin Abdul Gani pada hari Sabtu, 12 Maret 2022, pukul 14.40 wib di Mapolres Lampung Timur, padahal pada saat yang sama Hendra Abdurahman sedang bersama Wilson Lalengke dalam perjalanan dari Mapolda Lampung dan tiba di Mapolres Lampung Timur sekitar pukul 18.00 wib.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bantaeng, Hamsyah Berikan Pesan Pribadi untuk Husain!

Ahli pidana Dr. Eddy Rifai, SH, MH, yang dihadirkan di persidangan untuk memberikan penjelasan tentang delik dan seluk-beluk pasal pidana yang disangkakan kepada ketiga pesakitan yang disidangkan di PN Sukadana, Lampung Timur, terindikasi kuat tidak netral. Dalam perdebatan antara Eddy Rifai dengan PH dan Wilson Lalengke, terungkap fakta bahwa Eddy Rifai adalah ‘utusan’ organisasi wartawan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan Dewan Pers yang selama ini diketahui berseteru dengan organisasi PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) pimpinan Wilson Lalengke. Dalam kapasitas sebagai perwakilan PWI dan Dewan Pers itu, sangat jelas Eddy Rifai tidak dapat bersifat obyektif dalam memberikan pendapat hukumnya sebagaimana layaknya seorang ahli dalam bidang tertentu di pengadilan.

Eddy Rifai misalnya dengan beringas menyerang Wilson Lalengke di persidangan dengan mengatakan bahwa Wilson Lalengke tidak berhak bertanya kepada polisi Syarifudin (saksi pelapor – red) karena Wilson Lalengke bukan atasan polisi tersebut. Lebih sadis lagi, karena PPWI tidak terdaftar di Dewan Pers dan Wilson Lalengke tidak UKW, sehingga tidak masuk kategori wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dus, Eddy Rifai dengan pongahnya mengatakan bahwa selain anggota PWI, tidak boleh menyandang predikat sebagai wartawan.

Tuntutan 10 bulan penjara dari JPU untuk Wilson Lalengke (Edi Suryadi dan Sunarso masing-masing 8 bulan penjara) menunjukkan dengan jelas bahwa 5 orang Jaksa yang menangani kasus ini tidak yakin benar atas dakwaannya terhadap para terdakwa. Sebagaimana diketahui, Wilson Lalengke dan kawan-kawannya didakwakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap barang dan manusia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, subsider Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. Khusus bagi Wilson Lalengke, dia juga diberikan hadiah dakwaan tambahan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang kekerasan disertai ancaman dengan ancaman penjara 1 tahun.

Secara faktual di persidangan, seluruh dakwaan berdasarkan pasal-pasal yang dituduhkan JPU kepada terdakwa tidak dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Dari 5 alat bukti yang disodorkan JPU di pengadilan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, semuanya memberikan informasi yang sulit diterima akal sehat untuk kemudian dijadikan dasar mengambil keputusan hukum.

Berita Terkait

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros
Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea
Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo
Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan
Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan
Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Internasional Megunjungi Menko Airlangga
Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas
Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:09 WITA

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:37 WITA

Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:12 WITA

Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:21 WITA

Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan

Jumat, 26 Juli 2024 - 03:33 WITA

Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 25 Juli 2024 - 03:00 WITA

Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WITA

Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:50 WITA

Polres Maros Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA