Penyidik Berbohong di Persidangan dan Ditemukan Tanda Tangan Palsu di Berkas Sumpah, Saatnya Hakim Buktikan Ucapannya

- Admin

Selasa, 21 Juni 2022 - 03:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-JAKARTA   | Sidang pemeriksaan terhadap saksi verbalisan, penyidik dari Polres Lampung Timur telah berlangsung pada Senin, 13 Juni 2022 lalu. Dalam sidang ke-9 tersebut, JPU menghadirkan 2 orang penyidik atas nama IPDA Hendra Abdurahman, S.Sos, M.H. dan IPDA Meidy Hariyanto, S.H.,, M.H.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, kedua saksi verbalisan ini diduga kuat telah memberikan keterangan bohong, atau setidaknya tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Saksi Hendra Abdurahman misalnya, dia mengatakan bahwa perlakuan menyiksa dengan memukuli, menyeret, dan melemparkan orang atau warga yang ditangkap karena disangka telah melakukan tindak pidana, telah sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Namun, setelah ditelusuri segala peraturan yang ada, baik peraturan di tingkat konstitusi dan perundang-undangan maupun peraturan di tingkat internal lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pernyataan oknum polisi itu tidak benar. Dugaan kebohongan oknum “polisi siluman” Hendra Abdurahman di persidangan telah diberitakan di ratusan media se nusantara beberapa waktu lalu.

Sama dan sebangun dengan koleganya, saksi Meidy Hariyanto juga terindikasi kuat telah berbohong terkait aturan pembuatan dokumen Berkas Acara Pengambilan Sumpah/Janji yang disertakan di BAP para saksi di Polres Lampung Timur. Dalam kesaksiannya di persidangan, Meidy Haryanto menyatakan bahwa berkas sumpah di BAP dapat dibuat dan disertakan di BAP para saksi dan atau ahli walaupun mereka tidak mengangkat sumpah.

“Berkas sumpah itu hanya formalitas, untuk kelengkapan persyaratan formil saja. Ini sudah sesuai SOP,” kata Meidy Hariyanto dalam persidangan yang digelar pada Senin, 13 Juni 2022 lalu itu.

Ketika ditanyakan ketentuan atau SOP yang mengatur soal berkas sumpah yang bisa ditandatangani oleh saksi tanpa mengangkat sumpah atau janji melalui prosesi pengambilan sumpah secara faktual, Meidy Hariyanto menunjuk Perkap No. 6 tahun 2019. Namun, setelah ditelusuri isi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tidak ada satu pasal atau ayatpun ditemukan di dalamnya yang terkait dengan pengambilan sumpah atau janji.

“Sudah sangat terang-benderang saksi verbalisan Meidy Hariyanto itu menyampaikan keterangan bohong di persidangan. Majelis Hakim juga sempat menanyakan ke Meidy Hariyanto terkait peraturan dan ketentuan pengambilan sumpah di tingkat penyidikan di Polres Lampung Timur yang dijawab oleh saksi Meidy Hariyanto dengan menyebut Perkap Nomor 6 tahun 2019 itu,” ungkap PH Wilson Lalengke, Advokat Daniel Minggu, S.H., kepada media ini menjawab pertanyaan wartawan terkait polemik berkas sumpah yang ditandatangani saksi dan ahli tanpa melalui prosesi pengambilan sumpah seperti layaknya seorang mengangkat sumpah dengan melafalkan sumpah di depan saksi dan petugas lainnya, usai persidangan.

Berita Terkait

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros
Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea
Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo
Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan
Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan
Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Internasional Megunjungi Menko Airlangga
Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas
Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:09 WITA

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:37 WITA

Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:12 WITA

Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:21 WITA

Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan

Jumat, 26 Juli 2024 - 03:33 WITA

Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 25 Juli 2024 - 03:00 WITA

Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WITA

Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:50 WITA

Polres Maros Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA