MR-LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG | Bisnis pasir ilegal berkedok Normalisasi Tanggul yang mengatasnamakan swadaya masyarakat di Kecamatan Pasir Sakti diduga bukan kegiatan Swadaya Masyarakat alias bohong alias hanya akal-akalan para oknum yang terkait untuk dapat bebas mengeruk dan menjual pasir tanggul milik negara, hal ini terungkap ketika tim media nasional mewawancarai Andre Sutiyo selaku Ketua RT 11, Dusun 3, Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur Jumat, (18/6/2022).
Andre menjelaskan bahwa selaku ketua RT dilokasi tanggul yang pasirnya dikeruk dan dijual oleh SD (inisial-red) tidak ada pemberitahuan dari pihak yang terkait “Saya tidak pernah diberitahu baik melalui surat maupun lisan oleh semua pihak terkait bila kegiatan Normalisasi Tanggul itu adalah swadaya masyarakat, dan saya bersama warga di seputaran tanggul mengira kegiatan itu adalah kegiatan resmi dari dinas PU” ujar Andre.
Ucapan Ketua RT Andre tersebut sangat bertentangan dengan penjelasan dari Korwil UPTD Kramat, Herman yang memberitahu kepada media bahwa kegiatan Normalisasi Tanggul tersebut merupakan kegiatan swadaya masyarakat, “Sedari awal saya dan warga seputaran Tanggul tidak pernah diberitahu dan tidak pernah diajak musyawarah, meeting atau rapat oleh semua pihak terkait, bila kegiatan ini mengatasnamakan swadaya masyarakat maka sudah seharusnya saya dan warga diberitahu sebelumnya sejak awal” tegas Andre
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya