MR-LABUHANBATU, SUMUT | Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martual Sitepu, SH, MH bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G HTB, SH, MH pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib menjelaskan terkait adanya pengungkapan kasus Narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan.
Adapun awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja, Lk, 29 Th, Warga Jl. Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani, Lk, 27 Th, Warga Jl. Labuhan Baru Kota Pinang, kedua tersangka di tangkap sedang berboncengan Sp. Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI.
Kedua tersangka ini telah di buntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang di simpan dalam 2 bungkus plastik klip.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya dari keterangan 2 orang tersangka dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH, lelaki berusia 38 tahun, warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labusel.
Halaman : 1 2 Selanjutnya