MR-LAMPUNG TIMUR | Masih terkait pemberitaan JPPOS.ID tertanggal 16 Juni 2022 kemarin yang berjudul “Berkedok Normalisasi Tanggul, Bisnis Pertambangan Pasir Ilegal Terkesan Kebal Hukum”, Tim Media melanjutkan perburuan informasi kegiatan normalisasi tanggul pada Dinas PU.
Tim menghubungi pihak yang membidangi pengairan dan yang bertanggung-jawab mengawasi tanggul pengairan di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Melalui sambungan telepon, tim media menghubungi Korwil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rawa Kramat bernama Herman yang bertugas mengawasi tanggul di wilayah Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur. Tim JPPOS.ID meminta konfirmasi terkait kegiatan melalui telepon dikarenakan Korwil Herman sedang tidak berada di kantor.
Melalui percakapan itu, Herman menjelaskan kronologi terkait kegiatan normalisasi tanggul yang terjadi di wilayah pengawasannya tersebut.
Herman memastikan bahwa kegiatan normalisasi tanggul itu bukan kegiatan resmi dari Dinas PU. Normalisasi tanggul yang dilakukan di wilayahnya ini adalah kegiatan swadaya masyarakat setempat.
Terkait legalitas perizinan kegiatan normalisasi tanggul yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, Herman menjelaskan bahwa dirinya pernah menerima surat pemberitahuan dari desa.
“Saya sebagai korwil hanya menerima surat pemberitahuan dari desa dan tidak pernah memberikan izin secara lisan maupun secara tertulis kepada masyarakat yang melakukan kegiatan normalisasi tanggul tersebut, yang berhak memberikan izin adalah Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Lampung. Adanya kegiatan swadaya masyarakat tersebut di atas sudah saya laporkan kepada Balai Besar,” ujar Herman.
Halaman : 1 2 Selanjutnya