Terkait Kaburnya  5 Mobil Truk Pembawa Ratusan Ekor Babi Ilegal, Pihak polres Siap Membantu Sesuai Tugasnya

- Admin

Rabu, 15 Juni 2022 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-GUNUNGSITOLI, SUMUT | Hari ini (Rabu, 15/6/2022_red) pihak Wilayah Kerja Kepulauan Nias, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan melaporkan pemilik babi, Bina Hati Ziliwu ke Mapolres Nias.

Andre Pandu pihak dari wilayah kerja kepulauan Nias Sumatera Utara, Balai Besar Karantina Pertanian(BBKP) Belawan sedang memberikan keterangan di unit ll polres Nias dan megatakan bahwa pihaknya telah  memberikan hasil penyelidikan di Polres Nias.

Ditanyakan kembali, bagaimana pengejaran mobil truk pengangkut yang membawa ratusan ekor babi ilegal yang kabur sekitar jam 3 dini hari ? Andre menjawab bahwa pihak Polres Nias belum ada tanggapan dan menyampaikan penyidiknya itu adalah wewenang kami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media ini menanyakan kepihak BBKP, kira-kira apa upaya pihak wilayah kerja Karantina Pertanian kepulauan Nias (BBPK) Belawan terkait kaburnya truk-truk pengangkut ratusan ekor babi ilegal ? Andre Pandu dari bagian pengawasan menjelaskan bahwa pihaknya akan  melaporkan ke pusat hari ini, ” kita upayakan pengejaran 5 truk pembawa ratusan babi
dengan nomor plat polisi, F 8119 HB,G 1478, QC, BE 9301 YV , BK 8699 ZK” jawab Andre Pandu.

Diketahui mobil truk pembawa ratusan ekor babi ilegal tersebut dari Bali menuju Sibolga menyeberang kepulauan Nias, tiba di pelabuhan Gunungsitoli sekitar pukul 11:00 WIB di pelabuhan Gunungsitoli, Senin (13/06/2022).

Pihak wilayah kerja Karantina Pertanian kepulauan Nias melakukan penahanan terhadap  5 Truk pembawa ratusan ekor babi potong ilegal asal Bali, dikarenakan babi-babi tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.

Surat -surat mereka yang ada hanya surat jalannya dari Bali menuju Palembang sampai Lampung,” kata Andre selaku pengawas

Ratusan ekor babi ilegal tersebut ditemukan petugas di dalam KM Wira saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli selanjutnya babi ilegal asal Bali tersebut ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Pelabuhan Gunungsitoli.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke 76, Polres Bulukumba Mendapat Kejutan Dari TNI dan Lapas Bulukumba   

Banyaknya yang mengkonsumsi babi atau kebutuhan adat di masyarakat kepulauan Nias yang sangat tinggi. Ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian,” ujar Dokter Hewan Karantina, Refandi Siregar,  dari Badan Karantina Pertanian kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian hewan dibawa ke Instalasi Karantina Hewan wilayah kerja kepulauan Nias, sesuai dengan UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

“Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dalam melaksanakan tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perkarantinaan,” jelas Kepala Pengawasan Karantina Pertanian kepulauan Nias, Andre Pandu.

Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina. pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.

Ditempat yang terpisah Aiptu Yadsen Hulu, SH, Paur Humas Polres Nias dalam penjelasannya mengatakan ” itukan dari awal tugasnya mereka Badan Besar Karantina Pertanian Belawan, kalau mereka mau kordinasi kepada pihak Polres Nias, kita siap membantu sesuai tugas kita,” tutur Paur Humas polres Nias mevia WhatsApp sekitar 12:00 WIB (15/6/2022).   (af_lase)

Berita Terkait

Dinsos Kabupaten Gowa bersama Pemerintah Kelurahan Pattapang Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kampung Beru
Jalan Poros Camba Bone Ditutup Total, Ini Himbauan Kapolsek Bantimurung
Kapolres Pinrang Hadiri Jalan Santai Bertajuk Sulsel Anti Mager
Ir. H. Syamsuddin Raga Anggota DPRD Kota Melaksanakan Reses Kedua Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023 di Puri Pattene Sudiang
Papan Bicara Ahli Waris Pawalli Bin Radda Hilang Dicuri, Ulil Amri : Ini Perbuatan Pidana
Congratulation, Saka Bhayangkara Polsek Baras Juara Umum Lokabhara 2023 Sejajaran Polda Sulbar
Setiawan Wangsaatmaja : Hadapi Era Revolusi, Pemerintah Perlu Bergerak dengan Otak Kanan
Sekda Jeneponto Menutup Secara Resmi Kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 07:25 WIB

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 November 2023 - 07:14 WIB

Bupati Nias Barat Pantau Persiapan Peresmian RS Pratama Lologolu Soguna Bazato

Kamis, 30 November 2023 - 06:59 WIB

Ramli Manong Bagikan Tanaman Sayur ke Masyarakat, Daeng Paranca : Terimakasih Sudah Mengedukasi Kami

Kamis, 30 November 2023 - 04:06 WIB

Pelaku Pencurian dan Kekerasan Berhasil di Amankan Resmob Bulukumba

Rabu, 29 November 2023 - 16:17 WIB

Komandan Korem 141/Toddopuli Melakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 1421/Pangkep

Rabu, 29 November 2023 - 13:34 WIB

Usung Tagline Tabe’ Ini Teman Calegku, Ramli Manong Caleg DPRD Makassar Viral di Sosmed

Rabu, 29 November 2023 - 05:05 WIB

Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023, Kadis Kesehatan : Ini Berkat Dukungan dari Masyarakat Jeneponto

Rabu, 29 November 2023 - 03:05 WIB

Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Tim Yuris Law Firm Minta PLN Sulselrabar Berikan Masyarakat Dispensasi untuk Pengurangan Biaya

Berita Terbaru

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WIB