MR-JAKARTA | Terkait adanya beberapa saksi dari 14 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memberi kesaksian bohong dalam persidangan kasus Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum DPN PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc. MA, Advokat Senior, Saor Siagian, SH., MH mengatakan, Tim Penasehat Hukum (PH) bisa saja meminta Majelis Hakim untuk segera menyeret ke Pengadilan agar dipidana.
Hal itu diungkapkan Pengacara kondang Saor Siagian, SH., MH ketika media menanyakan soal bagaimana jika ada saksi-saksi yang memberi keterangan palsu dalam persidangan.
“Jika ada saksi yang memberi kesaksian yang tidak sesuai BAP alias memberi kesaksian bohong alias palsu, maka Tim Penasehat Hukum (PH) bisa saja meminta Majelis Hakim untuk segera menyeret saksi tersebut ke Pengadilan,” ungkap Saor Siagian, SH., MH melalui pesan WA, dari Amerika Serikat, Jum’at (10/06/2022) kepada awak media di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Saor Siagian, saksi yang telah disumpah tidak bisa berkata bohong dalam kesaksiannya, karena sudah ada BAP, kecuali justru BAP yang tidak sesuai fakta.
“Saksi yang telah disumpah, tidak bisa memberi kesaksian bohong, karena harus sesuai BAP. Tentu, perlu dicermati juga, apakah keterangan yang diberikan saksi yang justru sesungguhnya dan sesuai logika hukum, atau penyidik yang membuat BAP yang melakukan kebohongan ,” tandas pengacara kondang Saor Siagian, SH., MH.
Dikatakan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI) ini, keduanya bisa diproses secara hukum.
“Yang jelas, jika saksi maupun penyidik melakukan kebohongan, maka salah satu dari yang melakukan kebohongan tersebut, bisa dipidana,” pungkas Ketua Umum IKA UKI.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan-persidangan sebelumnya, terlihat jelas sejumlah perbedaan mendasar antara keterangan faktual di dalam persidangan dengan keterangan para saksi dari JPU di BAP masing-masing.
“Begitu banyak perbedaan antara keterangan di persidangan dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan. Banyak kejanggalan dan informasi yang tidak singkron satu dengan lainnya, bahkan terdapat kebohongan yang masif terjadi di kasus yang melibatkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dan kawan-kawan ini,” ungkap Ujang Kosasih usai persidangan ke-8 di PN Sukadana, Lampung Timur, Selasa (07/06/2022).
Halaman : 1 2 Selanjutnya