Terkait Kasus Ketum PPWI, Saor Siagian: Jika Saksi Bohong, Tim PH Bisa Seret ke Pengadilan Agar Dipidana

- Admin

Minggu, 12 Juni 2022 - 07:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-JAKARTA |  Terkait adanya beberapa saksi dari 14 saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memberi kesaksian bohong dalam persidangan kasus Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum DPN PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc. MA, Advokat Senior, Saor Siagian, SH., MH mengatakan, Tim Penasehat Hukum (PH) bisa saja meminta Majelis Hakim untuk segera menyeret ke Pengadilan agar dipidana.

Hal itu diungkapkan Pengacara kondang Saor Siagian, SH., MH ketika media menanyakan soal bagaimana jika ada saksi-saksi yang memberi keterangan palsu dalam persidangan.

“Jika ada saksi yang memberi kesaksian yang tidak sesuai BAP alias memberi kesaksian bohong alias palsu, maka Tim Penasehat Hukum (PH) bisa saja meminta Majelis Hakim untuk segera menyeret saksi tersebut ke Pengadilan,” ungkap Saor Siagian, SH., MH  melalui pesan WA, dari Amerika Serikat, Jum’at (10/06/2022) kepada awak media di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Saor Siagian, saksi yang telah disumpah tidak bisa berkata bohong dalam kesaksiannya, karena sudah ada BAP, kecuali justru BAP yang tidak sesuai fakta.

“Saksi yang telah disumpah, tidak bisa memberi kesaksian bohong, karena harus sesuai BAP. Tentu, perlu dicermati juga, apakah keterangan yang diberikan saksi yang justru sesungguhnya dan sesuai logika hukum, atau penyidik yang membuat BAP yang melakukan kebohongan ,” tandas pengacara kondang Saor Siagian, SH., MH.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Warga Maros Dikejutkan dengan Penemuan 2 Mayat yang Bersimbah Darah

Dikatakan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI) ini, keduanya bisa diproses secara hukum.

“Yang jelas, jika saksi maupun penyidik melakukan kebohongan, maka salah satu dari yang melakukan kebohongan tersebut, bisa dipidana,” pungkas Ketua Umum IKA UKI.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan-persidangan sebelumnya, terlihat jelas sejumlah perbedaan mendasar antara keterangan faktual di dalam persidangan dengan keterangan para saksi dari JPU di BAP masing-masing.

“Begitu banyak perbedaan antara keterangan di persidangan dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan. Banyak kejanggalan dan informasi yang tidak singkron satu dengan lainnya, bahkan terdapat kebohongan yang masif terjadi di kasus yang melibatkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dan kawan-kawan ini,” ungkap Ujang Kosasih usai persidangan ke-8 di PN Sukadana, Lampung Timur, Selasa (07/06/2022).

Berita Terkait

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros
Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea
Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo
Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan
Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan
Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Internasional Megunjungi Menko Airlangga
Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas
Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:09 WITA

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:37 WITA

Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:12 WITA

Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:21 WITA

Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan

Jumat, 26 Juli 2024 - 03:33 WITA

Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 25 Juli 2024 - 03:00 WITA

Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WITA

Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:50 WITA

Polres Maros Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA