MR-MEDAN | Kepala rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan berinisial Aipda LO Sinaga bersama satu orang anggota nya berinisial AA. Kedua oknum polisi ini terancam dipecat karena diduga menganiaya tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia.
Hendra Syahputra sendiri merupakan tahanan dalam kasus dugaan pencabulan, yang akhirnya tewas karena disiksa sesama tahanan diduga atas perintah Penjaga Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Aipda LO Sinaga.
Keduanya pun kini telah diperiksa Propam Polda Sumut dan hasilnya direkomendasikan dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik profesi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan diduga terlibat penganiayaan secara langsung di dalam sel lantaran dia juga polisi aktif yang ditahan kasus narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu, (11/6/2022).
Sementara untuk Aipda LO. Sinaga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Aipda LO Sinaga sebagai kepala rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan yang memeras tahanan dan memerintahkan tahanan lain menyiksa.
Dia pun disebut turut menyiksa Hendra Syahputra. Untuk pidananya dia masih sebagai saksi dan penetapan tersangka segera ditingkatkan setelah polisi melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya