MR-LAMPUNG TIMUR | Gelar sidang lanjutan dalam perkara perobohan papan bunga yang dilakukan oleh tersangka Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dihalaman Polres yang digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa (7/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi kejadian perkara.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menghadirkan saksi bernama Muhaidin Arifin dengan gelar Suttan Juragan, setelah diberikan pertanyaan oleh Majelis, saksi mengatakan bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dan saksi berada di lokasi kejadian pada saat itu yaitu pada hari Jum’at (11/3/2022).
Saksi juga mengatakan bahwa pada saat saksi datang dan masuk ke halaman Polres, saksi tidak melihat kalau ada papan bunga yang roboh, pada saat itu sekitar jam 10.00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasehat hukum tersangka, Ujang Kosasih juga mengajukan pertanyaan terhadap saksi bahwa apakah benar papan bunga yang ada di halaman Polres itu merupakan kiriman dari tokoh adat yang ada di Lampung Timur ?
Halaman : 1 2 Selanjutnya