Tersangka Dugaan Korupsi ADD 1,4 Miliar di Maros Masih Bebas Berkeliaran, DPP GEMPAR Soroti Kinerja Kejari Maros

- Admin

Jumat, 3 Juni 2022 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-MAROS  |  Anggaran Dana Desa sangat bermanfaat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kendati demikian ada saja oknum yang terkadang memanfaatkan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dan kroninya, akibatnya terjadi korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Oknum mantan Kepala Desa Bonto Manurung  yang sekarang menyandang status tersangka dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 1,4 M Desa Bonto Manurung Kec. Tompobulu Maros bebas berkeliaran.

Mungkin bisa dibilang hebat dan mampu melakukan pembelaan diri, sebab hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar karena adanya penangguhan penahan oleh pihak Kejari Maros dan Hakim Tipikor PN Makassar .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini yang menjadi tanda tanya, padahal tersangka sebelumnya sudah pernah ditahan di Lapas Maros sesuai perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maros, yang mengeluarkan Surat Penahanan Tersangka (Kado Hukum Akhir Tahun 2021 Kejari Maros) Nomor : PRINT 317/P.4.16/Fd.1/12/2021, Korupsi Anggaran Desa 1,4 Milyar dilakukan Seorang Kepala Desa Bonto manurung Kecamatan Tompobulu Maros, inisial SN,28/12/ 2021.

Terkait hali tersebut, Muh Sidik, Wakil Ketua DPP Gempar NKRI menyoroti kinerja Kejari Maros yang mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

” Mengapa mesti dilakukanpenangguhan”, tegas Muh. Sidik.

Lebih lanjut ditegaskan, tersangka dugaan korupsi ADD 1,4 Milyar ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan Tipikor Makassar, tapi belum di Jebloskan ke rutan Gunung Sari sampai sekarang , terkait belum di tahannya tersangka SN Mantan Kades Bonto Manurung Kec. Tompobulu menjadi tanya besar bagi masyarakat Kec. Tompobulu Maros. ungkap Muh. Sidik

BACA JUGA :  Tingginya Curah Hujan Menyebabkan Banjir, Kapolsek Turikale Berikan Himbauan

Muh. Sidik mengatak bahwa tersebut tentunya sangat aneh dan mengundang pertanyaan publik, padahal Kejari Maros sebelumnya sudah menitip tersangka dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) SN di Lapas Kelas II B Maros, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 1,4 Milyar dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu T.A. 2019 – 2020 tapi di tangguhkan Penahananya.

Wakil Ketua DPP Gempar, Muh Sidik dengan tegas menyampaikan, tangkap fan tahan tersangka dugaan  korupsi ADD 1,4 milyar Bontomanurung Maros, ýang masih berkeliaran dan bebas menghirup udara segar diluar, sementara kasusnya  sudah mempunyai kekuatan hukum .

“Kalau pencuri mesin traktor dan pencuri sapi tidak ditangguhkan oleh jaksa dan hakim, tapi mengapa kasus korupsi ADD 1,4 Bonto Manurung Maros di tangguhkan penahananya oleh jaksa Kejari Maros?”, ujar Sidik

Sementara itu Kepala Kajari Maros, Suroto, yang dihubungi via WhatsApp oleh awak media membenarkan tersangka mantan kades Bontomanurung Maros berinial SN sudah mempunyai kekuatan hukum oleh PN Makassar dan lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kasi. Pidsus Kejari Maros, tandas Suroto (ARJUN/*)

Berita Terkait

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri
Bupati Nias Barat Pantau Persiapan Peresmian RS Pratama Lologolu Soguna Bazato
Ramli Manong Bagikan Tanaman Sayur ke Masyarakat, Daeng Paranca : Terimakasih Sudah Mengedukasi Kami
Pelaku Pencurian dan Kekerasan Berhasil di Amankan Resmob Bulukumba
Komandan Korem 141/Toddopuli Melakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 1421/Pangkep
PT Bisi International Tbk Memperkenalkan Alat Pertanian Terbaru Corn Combine BISI Niskala 102 pada Petani di Pinrang
Usung Tagline Tabe’ Ini Teman Calegku, Ramli Manong Caleg DPRD Makassar Viral di Sosmed
Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023, Kadis Kesehatan : Ini Berkat Dukungan dari Masyarakat Jeneponto

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 07:25 WIB

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 November 2023 - 07:14 WIB

Bupati Nias Barat Pantau Persiapan Peresmian RS Pratama Lologolu Soguna Bazato

Kamis, 30 November 2023 - 06:59 WIB

Ramli Manong Bagikan Tanaman Sayur ke Masyarakat, Daeng Paranca : Terimakasih Sudah Mengedukasi Kami

Kamis, 30 November 2023 - 04:06 WIB

Pelaku Pencurian dan Kekerasan Berhasil di Amankan Resmob Bulukumba

Rabu, 29 November 2023 - 16:17 WIB

Komandan Korem 141/Toddopuli Melakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 1421/Pangkep

Rabu, 29 November 2023 - 13:34 WIB

Usung Tagline Tabe’ Ini Teman Calegku, Ramli Manong Caleg DPRD Makassar Viral di Sosmed

Rabu, 29 November 2023 - 05:05 WIB

Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023, Kadis Kesehatan : Ini Berkat Dukungan dari Masyarakat Jeneponto

Rabu, 29 November 2023 - 03:05 WIB

Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Tim Yuris Law Firm Minta PLN Sulselrabar Berikan Masyarakat Dispensasi untuk Pengurangan Biaya

Berita Terbaru

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WIB