MR-JENEPONTO | Seperti yang di beritakan beberapa Media Online, bahwa Oknum ASN Pemkab Jeneponto, juga sebagai wartawan dan pengurus di organisasi Join, itu dibenarkan oleh Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Jeneponto.
“Oknum ASN yang disebut namanya Ibrahim memang betul pengurus JOIN dan Wartawan dimedia online matasulsel.com. Jadi Ibrahim ini anggota biasa di JOIN, bukan pengurus inti,” tegas Ketua Join Jeneponto, Arifuddin Lau, SS, CPS kepada awak media, Selasa (31/5/2022).
Arifuddin menjelaskan bahwa insiden ini hanya kesalahan pahaman yang seharusnya tidak perlu terjadi. Apalagi seorang jurnalis mempunyai kode etik jurnalistik dan dalam menjalankan tugasnya harus mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ibrahim, bahwa sebenarnya bukan itu yang menjadi pokok persoalan, teman-teman merasa dihalangi meliput pada kegiatan Pemkab Jeneponto. Padahal tidak seperti itu, langsung menyerang secara seporadis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya