MR-JENEPONTO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman Kejari Jeneponto, Kamis (19/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari hakim.
“Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuanya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Susanto saat memberi sambutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan hakim bulan Oktober 2021 sampai Maret 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya