MR-JAKARTA | Menindaklanjuti Laporan Polisi No: LP/186/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana umroh ratusan calon jamaah umroh di Aceh Utara, yang mandek di Bareskrim Mabes Polri, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) mengirimkan surat ‘Pengaduan Masyarakat’ kepada Karo Wassidik Mabes Polri. Surat dumas tertanggal 21 Februari 2022, dengan No. 06/PPWI-Nasional/PM/II-2022, itu ditujukan langsung kepada Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K, M.Si.
Dalam surat tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., dan Sekretaris Jenderal PPWI Fachrul Razi, S.I.P., M.I P., menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pelapor Abdul Manan, S.Pd., setelah menerima SP2HP ke-2 pada tahun 2018 lalu, hingga surat ini dikirim belum ada tindaklanjut terkait penanganannya. Mabes Polri juga tidak memberikan informasi terhadap LP tersebut.
Menurut Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012, seharusnya dalam program Kapolri menuju Polri Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (Presisi), penyidik semestinya melayani masyarakat secara maksimal dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memahami sepenuhnya dan menghormati tugas dan kewajiban penyidik yang terdapat dalam Pasal 7 KUHAP, yang di dalam UU Kepolisian No. 28 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan,” terang Wilson.
Halaman : 1 2 Selanjutnya