MR-MAROS | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Jenetaesa, menggelar Musyawarah Desa tentang Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) Keterbukaan Informasi Publik menjadi Peraturan Desa, bertempat di Kantor Desa Jenetaesa, Rabu, (27/4/2022).
Adapun kegiatan Musdes ini dihadiri oleh Dinas Kominfo Kab. Maros, Camat Simbang, Pemerintah Desa Jenetaesa, BPD, Tim Pendamping Profesional, Bhabinkantibmas, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita.
Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara dan pengesahan Peraturan Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Informasi dan Dokumentasi Publik, Dinas Kominfo Kab. Maros, H. Agus Roswandi, S.Sos.,M.Si, mengatakan “Berbicara tentang keterbukaan informasi publik, kita ambil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” jelas H. Agus
“Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak orang untuk mengetahui program pada kebijakan publik dan pengambilan keputusan publik” ungkap H. Agus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya