MR-PASANGKAYU Bersama UPTD Puskesmas Baras 1, Baras 2, Bulutaba dan Lariang, bersama pihak Kepolisian Sektor Baras melaksanakan kegiatan Vaksinasi Massal di beberapa titik lokasi untuk mensukseskan Gerakan Vaksinasi menjelang Mudik Sehat 2022 dimana kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak se-Indonesia mulai tanggal 21 sampai dengan 23 april 2022.
Kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik karena dukungan dari Kapolsek Baras, Danramil Baras, para Camat serta KUA wilayah Baras, Bulutaba dan Lariang yang mendukung dan membantu mensosialisasikan kepada warganya, bahwa vaksin ini halal dan aman. Minimal kita punya perlindungan ganda terhadap wabah virus Covid-19 ini.
Kapolsek Baras IPTU Eru Reski, S.T.K.,S.I.K mengatakan bahwa, pelaksanaan 1 Juta Vaksin Massal Booster ini dalam rangka mensukseskan Gerakan Vaksinasi menjelang Mudik Sehat 2022 guna mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat perlu tahu bahwa sudah ada ketentuan/persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menjelang ramadhan dan lebaran tahun ini. Pelonggaran ini dilakukan dalam rangka menyambut mudik yang kini kembali diperbolehkan.
Ketentuan diatas diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid 19 nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaku perjalanan yang baru menerima dosis kedua vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru dosis pertama, tidak diberikan opsi rapid test antigen.
Halaman : 1 2 Selanjutnya