MR-JENEPONTO | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto, kembali melakukan penandatanganan MoU terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan ini dituangkan melalui nota kesepahaman bersama yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH dan Direktur PDAM Kabupaten Jeneponto Junaedi, SH di Aula Kejari Jeneponto, Selasa (19/4/2022).
Direktur Utama PDAM Kabupaten Jeneponto Junaedi menyatakan bahwa ini merupakan lanjutan dalam menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto. Ia berharap dengan kesepakatan ini kiranya dapat terjalin kerja sama yang baik di Kabupaten Jeneponto, khususnya antara PDAM bersama Kejaksaan Negeri Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mempererat ikatan hubungan dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto dan juga kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara terkait permasalahan di bidang ekonomi, terutama tagihan air yang menunggak,” ucap Junaedi.
Junaedi menyebutkan bahwa kondisi PDAM Jeneponto sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dalam kondisi mati suri atau sakit. Ditambah tunggakan pelanggan yang mencapai sekitar Rp 8 Miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya