Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

- Admin

Selasa, 19 April 2022 - 09:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-JAKARTA  |  Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

BACA JUGA :  Bupati Iksan Iskandar bersama Ketua Yayasan Ajak Warga untuk Kerja Bakti di Masjid Agung Jeneponto

“Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.  (TIM/RED)

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Warga Maros Dikejutkan dengan Penemuan 2 Mayat yang Bersimbah Darah
Gelar Rakerda Tahun Anggaran 2023, Bupati Jeneponto Harap Bangun Sinergitas Dengan Baik
Masamba Maroa Expo, IDP Sebut UMKM Tulang Punggung Ekonomi
Tingkatkan Kualitas Layanan, Scala by Metranet Jalin Kolaborasi dengan Rakamin
Di COP28 Dubai, Pertamina Sampaikan Panas Bumi Merupakan Energi Terbarukan Paling Potensial
Punya Aduan Atau Aspirasi Untuk Pemkot Sukabumi? Gunakan e – Lapor
DPRD Pinrang Gelar Rapat Paripurna Dengan 3 Buah Agenda
Jelang Pemilu Dan Nataru, Polres Bulukumba Maksimalkan Kegiatan Patroli
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:44 WITA

BREAKING NEWS : Warga Maros Dikejutkan dengan Penemuan 2 Mayat yang Bersimbah Darah

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:31 WITA

Gelar Rakerda Tahun Anggaran 2023, Bupati Jeneponto Harap Bangun Sinergitas Dengan Baik

Senin, 4 Desember 2023 - 23:56 WITA

Masamba Maroa Expo, IDP Sebut UMKM Tulang Punggung Ekonomi

Senin, 4 Desember 2023 - 23:45 WITA

Tingkatkan Kualitas Layanan, Scala by Metranet Jalin Kolaborasi dengan Rakamin

Senin, 4 Desember 2023 - 23:35 WITA

Di COP28 Dubai, Pertamina Sampaikan Panas Bumi Merupakan Energi Terbarukan Paling Potensial

Senin, 4 Desember 2023 - 21:22 WITA

DPRD Pinrang Gelar Rapat Paripurna Dengan 3 Buah Agenda

Senin, 4 Desember 2023 - 18:00 WITA

Jelang Pemilu Dan Nataru, Polres Bulukumba Maksimalkan Kegiatan Patroli

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:19 WITA

Pemuda Muhammadiyah Sukses Laksanakan Rapimwil, Ini Kata Ketua PW Sulsel

Berita Terbaru

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Masamba Maroa Expo, IDP Sebut UMKM Tulang Punggung Ekonomi

Senin, 4 Des 2023 - 23:56 WITA