Ajak Karyawan PT Semen Tonasa Gabung Komponen Cadangan, Dandim 1421 Pangkep Sosialisasi Langsung

- Admin

Jumat, 15 April 2022 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-PANGKEP | Kodim 1421/Pangkep, Letkol Inf Hengky Vantriardo, SE., MM., M.Han (Dandim 1421/Pkp) menjelaskan pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dan dalam pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Hal itu, disampaikan Dandim saat memimpin sosialisasi UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara secara Ofline dan Online kepada segenap karyawan PT Semen Tonasa. Kamis (14/2/2022).

Sebagai salah satu bentuk perwujudan dari amanat Undang-undang nomor 3 Tahun 2019 yang salah satu di dalamnya yaitu Pembentukan Komponen Cadangan, Dandim menjelaskan tentang Rekrutmen Komponen Cadangan Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Komponen cadangan bertugas untuk membela ketika negara perlu untuk mobilisasi perang total atau untuk mempertahankan diri dari invasi. Komponen cadangan tidak dianggap sebagai bagian dari suatu badan yang berdiri permanen. Keberadaan komponen cadangan memungkinkan suatu negara untuk mengurangi anggaran militer pada masa damai dan disiapkan untuk perang.

Sebagian negara memiliki komponen cadangan sebagai bagian sistem pertahanan negara. Secara umum fungsi komponen cadangan adalah fungsi mobilisasi dan fungsi demobilisasi. Pola pengangkatannya melalui kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat lainnya, dan melalui pendaftaran secara sukarela.

BACA JUGA :  Peringatan RPL Desa, Gus Halim Launching Program Jenjang Pascasarjana

Komponen cadangan terdiri dari:

• Warga Negara;

• Sumber Daya Alam;

• Sumber Daya Buatan; dan

• Sarana dan Prasarana nasional.

Lebih lanjut Letkol Hengky menjelaskan bahwa Proses pelaksanaan pengadaan personel untuk kebutuhan komponen cadangan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan Negara dan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Letkol Hengky juga menjelaskan bahwa bagi yang mengikuti Diklatsamil Komponen Cadangan selama 3 bulan nantinya akan mendapatkan ilmu pengetahuan diantaranya : Subjek bidang Sikap dan Perilaku yaitu Pembinaan Mental Rohani, Ideologi dan Kejuangan. Subjek Pembinaan Pengetahuan dan Keterampilan meliputi Militer Umum

(Permildas, Kepemimpinan, Administrasi), Pengetahuan Hukum, Teknik dan Taktik Militer serta Pembinaan Jasmil dan juga Kegiatan Ekstrakurikuler.

Letkol Hengky mengatakan dengan fasilitas dan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang didapatkan secara gratis tersebut bahkan mendapatkan uang saku tanpa dikurangi haknya di tempat bekerja dapat dibayangkan betapa beruntungnya warga masyarakat yang memperoleh kesempatan mengikuti Diklatsamil.

Setelah selesai mengikuti Diklatsamil mereka akan kembali bekerja sesuai dengan profesi masing-masing dan pasti pengalaman, ilmu pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh saat mengikuti Diklatsamil akan sangat berguna dalam kehidupan sehari-harinya, baik bagi diri sendiri, bagi keluarga dan bagi organisasi atau tempat dimanapun mereka bekerja. (JUFRI MALLE)

Berita Terkait

Ramli Manong Bagikan Tanaman Sayur ke Masyarakat, Daeng Paranca : Terimakasih Sudah Mengedukasi Kami
Pelaku Pencurian dan Kekerasan Berhasil di Amankan Resmob Bulukumba
Komandan Korem 141/Toddopuli Melakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 1421/Pangkep
PT Bisi International Tbk Memperkenalkan Alat Pertanian Terbaru Corn Combine BISI Niskala 102 pada Petani di Pinrang
Usung Tagline Tabe’ Ini Teman Calegku, Ramli Manong Caleg DPRD Makassar Viral di Sosmed
Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023, Kadis Kesehatan : Ini Berkat Dukungan dari Masyarakat Jeneponto
Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Tim Yuris Law Firm Minta PLN Sulselrabar Berikan Masyarakat Dispensasi untuk Pengurangan Biaya
Kurangi Dampak Lingkungan, Huadi Group Gelar Penanaman Pohon

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 06:59 WIB

Ramli Manong Bagikan Tanaman Sayur ke Masyarakat, Daeng Paranca : Terimakasih Sudah Mengedukasi Kami

Kamis, 30 November 2023 - 04:06 WIB

Pelaku Pencurian dan Kekerasan Berhasil di Amankan Resmob Bulukumba

Rabu, 29 November 2023 - 16:17 WIB

Komandan Korem 141/Toddopuli Melakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 1421/Pangkep

Rabu, 29 November 2023 - 15:22 WIB

PT Bisi International Tbk Memperkenalkan Alat Pertanian Terbaru Corn Combine BISI Niskala 102 pada Petani di Pinrang

Rabu, 29 November 2023 - 05:05 WIB

Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023, Kadis Kesehatan : Ini Berkat Dukungan dari Masyarakat Jeneponto

Rabu, 29 November 2023 - 03:05 WIB

Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Tim Yuris Law Firm Minta PLN Sulselrabar Berikan Masyarakat Dispensasi untuk Pengurangan Biaya

Rabu, 29 November 2023 - 02:28 WIB

Kurangi Dampak Lingkungan, Huadi Group Gelar Penanaman Pohon

Rabu, 29 November 2023 - 01:39 WIB

Kompak Indonesia Soroti Pembangunan Sumur Resapan di Kelurahan Pai Lebih Tinggi dari Jalan dan Diduga Dikerja Asal-Asalan

Berita Terbaru

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WIB