MR-Bulukumba,- Alam Nur, dengan suara lantang dalam orasinya. “Keberadaan kita di sini sebagai bentuk representasi dari seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pernah pro, kepada rakyat. Dan akhir-akhir ini kita sengaja di bentur-benturkan dengan pihak kepolisian yang notabenenya mereka adalah bagian dari pelindung kita, tetapi realita yang terjadi mereka seolah olah menjadi tameng resin untuk melindungi ke kuatan para kapitalis kawan-kawan.
Akhir-akhir ini kita selalu di benturkan dengan kebijakan kebijakan pemerintah, issu perpanjang jabatan presiden sangat jelas melanggar amanah undang undang dasar 1945.
Negara kesatuan Republik Indonesia berdaulat dengan hukum, itu dengan jelas tercantum dalam pasal 1 ayat 2 Undang undang dasar yang menyatakan. Oleh nya itu seluruh masyarakat yang tinggal di negara kesatuan republik indonesia harus taap dan patuh terhadap undang undang dasar dan konsitusi yang telah kita ketahui bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti yang kita ketahui bersama banyaknya perampasan hak yang terjadi di indonesia. Sebutkan saja kasus agraria yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, sebagai negara hanya menjadi alat senjata oleh pengurus untuk merampas hak hak masyarakat,” Tegasnya dalam orasinya, pada hari Senin,(11/4/2022).
Halaman : 1 2 Selanjutnya