MR-Barru.– Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh .M.Si mengatakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati , Tahun Anggaran 2021 secara konstitusional harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun Anggaran. LKPJ 2021 ini merupakan LKPJ tahun terakhir periode Pemerintahan 201,-2021.
Hal itu disampaikan Bupati Barru pada Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barru, Lukman T, dalam rangka penyerahan LKPJ Tahun 2021 diruang rapat paripurna DPRD Barru, Rabu (6/4/2022).
“Kewajiban tersebut merupakan amanat PP No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, jelas Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Barru mengatakan, LKPJ Kepala Daerah tahun 2021 secara substansi merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan kab Barru berdasarkan RKPD 2021 yang mengusung Tema, “Percepatan Pemulihan Pembangunan Sosial Ekonomi dan Politik untuk Barru yang lebih maju.
Halaman : 1 2 Selanjutnya