MR-Pangkep.- Memasuki bulan Suci Ramadhan tidak menghentikan Tim Vaksinator Mobile Kodim 1421/Pangkep untuk tetap giat melaksanakan Vaksinasi Gratis untuk Dosis 1, 2 dan 3 (Booster).
Vaksin Covid-19 penguat (Booster) juga dipercepat karena merupakan akselerasi penanganan pandemi Covid-19 agar bisa berubah status menjadi endemi.
Terkait teknis pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 saat bulan suci Ramadhan tahun ini, Letkol Inf Hengky Vantriardo, S.E., MM., M.Han mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fatwa tersebut menyatakan diantaranya, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan Umat Islam wajib berpartisipasi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19
Halaman : 1 2 Selanjutnya