MR-Makassar,- Peristiwa kebakaran dijalan Rappokalling Raya Lorong kita 01, ORW 06/ ORT 01, kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo pada hari selasa (29/03/2022) bukan murni musibah dari kelalaian melainkan ada unsur kesengajaan yang dipicuh oleh Anak dari pemilik rumah yakni (FK).
Menurut salah seorang yang tinggal di rumah kontrakan, Arumang yang terkena dampak dari peristiwa kebakaran ini bahwa rumah kontrak yang ditempatinya bermasalah dengan pihak bank, surat sertifikat tanahnya tergadai disalah satu bank, kemungkinan sudah lama jatuh tempo, hingga pihak bank menyitanya, dan masuk dalam tahap obyek lelang dengan nomor EKS/2020/ PN MKS.
Pemenang dari pihak lelang yang dimenangkan oleh Muhammad Yusuf, selaku pemohon eksekusi yang juga merupakan warga Jalan Rappokalling Raya Lorong Anda No.15, sementara tim eksekusi dari pihak bank dan pengadilan ingin melakukan eksekusi, namun sebelumnya telah memberitahukan kepada pemilik agar mengosongkan rumah tersebut, namun karena tidak diindahkan akhirnya tim eksekusi juga berlangsung sesuai dengan SOP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga orang yang selaku termohon eksekusi dari pihak keluarga (Arumang) yang tidak terima rumahnya di lelang dengan alasan karena bukan mereka yang menjaminkan kepihak bank, sampai tidak ikhlas kalau tanah dan bangunannya hendak dieksekusi, ketiga orang anak dari pemilik tanah itu tetap bertahan karena terdesak dengan situasi, akhirnya nekad membakar rumahnya tanpa memikirkan resiko sekelilingnya,ketiga anak itu, yakni :
- Hj Ida
- Arumang
- Sulfika
Perihal yang dilakukan oleh (FK) pada saat eksekusi berlangsung (FK) keluar dengan membawa botol kosong dengan mengendarai sepeda motor dan ditegur dengan penghuni kontrakannya, “mauki kemana kak?”, dengan simpel menjawab “ada saya mau beli”, begitu balik dengan membawa botol yang diduga berisi bahan bakar minyak, lewat melalui tangga dari belakang untuk naik keatas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya