MR-Gowa,- Sidang Perdana saksi terdakwa pembunuhan pada bulan Agustus ditahun 2021 tepatnya Pada Hari Selasa 31/08/2021 di Gelar dipengadilan Negeri Sunggumimasa kelas 1A, Gowa di Jalan Usman Salengke dipadati dengan warga, dan keluarga dari para terduga pelaku, terkait dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban KA (25) warga Dusun Sarite’ne Desa Bili Bili Kecamatan Bontomarannu.
Di Ketahui identitas ke empat terduga pelaku yakni, Nasir Dg Rurung alias NR (40) pekerjaan sebagai petani, Nyampa Dg Muntu (NM) (50) karyawan PT Inhutani sekaligus ketua RT, Sangkala Dg Malik atau (SM) (50) petani dan Basri Dg Rala atau BR (40) petani.
Mereka merupakan warga Kampung Labbakkang, Dusun Sunggumanai, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamsia Dg.Intan, istri dari Basri Dg Rala yang terduga pelaku, memberi pernyataan pihak kepolisian dan memberi keterangan didepan para awak media onlinediluar ruangan pengadilan bahwa apa yang di tuduhkan oleh suaminya itu tidak benar, dan pada saat itu pula sayapun hanya di ambil keteranganku di rumah salah seorang tetangga.
Menurutnya kronologis pada saat itu, mereka bersama suaminya, pada hari selasa, kekebun pada pukul 17- 00 wita dan kembali dari kebun sudah Jam 17 – 30 wita ketika dijalan tiba tiba berpapasan dengan Nyampa Dg.Muntu dan memanggil suamiku dengan hanya bahasa isyarat yakni melambaikan tangan, kemudian tidak berselang lama lewat lagi Nasir Dg.Rurung berboncengan dengan Sangkala Dg Malik kemudian Dg.Rurung juga memanggil suamiku (Basri Dg.Rala) dengan lambaian tangan.
Sebelumnya itu, suamiku berkata pada saya “Apa itu napanggilkanki itu yang dua motor tadi?”, saya bilang “Dg.Rala ayomi deh kita kembali”, tapi suami saya penasaran, dan berkata “marimi kita kesana siapa tahu ada orang jatuh tidak diketahui, akhirnya kami ikut dan memutar balik motor menuju tempat lokasi, dimana sebelumnya tidak di ketahui kalau ada kejadian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya