MR-Makassar,- Serdadu Ombethel Law Investigation mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulsel terkait dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Gowa dengan selingan adat Makassar yaitu baju adat Makassar yang dipakai oleh Om Bethel dan alunan gandrang bulo, Jumat (25/03/2022).
Kunjungan tersebut langsung diterima oleh perwakilan anggota DPRD Sulsel, Andi Mukhtar Mappatoba dari Fraksi Gerindra Dapil 5 Kabupaten Bulukumba, Sinjai.
Dalam penuturannya Om Bethel mengatakan bahwa kedatangan kami ke kantor DPRD Provinsi Sulsel untuk menyampaikan aspirasi kami terkait mafia tanah yang ada di Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga adanya indikasi pembuatan dan penggunaan surat palsu yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” ujar Ombethel kepada awak media, di Ruang Aspirasi DPRD Provinsi Sulsel.
Ombethel menjelaskan, ada beberapa bukti dugaan kasus mafia tanah menggunakan surat palsu, diantaranya yaitu bukti TT.12 (SPPT.PBB Nomor : 73.06040.010.001.0086-0) atas tanah seluas 298.525 meter persegi atas nama PT. Timur Rama bukan atas nama terlampir Yenny Nios. Akan tetapi Nomor PBB tersebut atas nama Aminudin AM, MS tanah seluas 533 meter persegi.
Selain itu, lanjut Ombethel menyampaikan, bukti TT.11 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik) tanggal 17 April 2006) terlapor Yenny Nios berkedudukan atau bertempat tinggal dahulu di Ujung Pandang, sekarang di Makassar, tidak pernah mengerjakan tanah negara di Kabupaten Gowa sebagai tanah sawah dan berhak yang mengeluarkan tanah fisik tanah (Sporadik) adalah pemerintah setempat, yakni Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.
Dan yang terakhir, bukti TT.6 (Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah) tanggal 28 Februari 1997, terlapor Yenny Nios untuk mendapatkan tanah negara seluas 9.842 meter persegi terletak di Kabupaten Gowa, yang isinya mengenai tanah hal seluas 6.000 meter persegi yang pemiliknya dilepaskan kepada Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang yang sekarang Kota Makassar. Terlapor Yenny Nios untuk mendapatkan tanah negara seluas 9.842 meter persegi yang terletak di Kabupaten Gowa menggunakan bukti TT.6 (Surat Pernyataan Penyerahan Atas Tanah) tanggal 28 Februari 1997, untuk dimohonkan hak oleh PT. Timur Rama, padahal PT. Timur Rama sendiri belum pernah bermohon dan belum mendapatkan hak atas tanah dan hak yang dilepaskan kepada Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang seluas 6.000 meter persegi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya