Dugaan Kasus Mafia Tanah di Gowa, Serdadu Ombethel Law Investigation Geruduk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

- Editor

Sabtu, 26 Maret 2022 - 03:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-Makassar,- Serdadu Ombethel Law Investigation mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulsel terkait dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Gowa dengan selingan adat Makassar yaitu baju adat Makassar yang dipakai oleh Om Bethel dan alunan gandrang bulo, Jumat (25/03/2022).

Kunjungan tersebut langsung diterima oleh perwakilan anggota DPRD Sulsel, Andi Mukhtar Mappatoba dari Fraksi Gerindra Dapil 5 Kabupaten Bulukumba, Sinjai.

Dalam penuturannya Om Bethel mengatakan bahwa kedatangan kami ke kantor DPRD Provinsi Sulsel untuk menyampaikan aspirasi kami terkait mafia tanah yang ada di Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga adanya indikasi pembuatan dan penggunaan surat palsu yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” ujar Ombethel kepada awak media, di Ruang Aspirasi DPRD Provinsi Sulsel.

Ombethel menjelaskan, ada beberapa bukti dugaan kasus mafia tanah menggunakan surat palsu, diantaranya yaitu bukti TT.12 (SPPT.PBB Nomor : 73.06040.010.001.0086-0) atas tanah seluas 298.525 meter persegi atas nama PT. Timur Rama bukan atas nama terlampir Yenny Nios. Akan tetapi Nomor PBB tersebut atas nama Aminudin AM, MS tanah seluas 533 meter persegi.

Selain itu, lanjut Ombethel menyampaikan, bukti TT.11 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik) tanggal 17 April 2006) terlapor Yenny Nios berkedudukan atau bertempat tinggal dahulu di Ujung Pandang, sekarang di Makassar, tidak pernah mengerjakan tanah negara di Kabupaten Gowa sebagai tanah sawah dan berhak yang mengeluarkan tanah fisik tanah (Sporadik) adalah pemerintah setempat, yakni Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.

Dan yang terakhir, bukti TT.6 (Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah) tanggal 28 Februari 1997, terlapor Yenny Nios untuk mendapatkan tanah negara seluas 9.842 meter persegi terletak di Kabupaten Gowa, yang isinya mengenai tanah hal seluas 6.000 meter persegi yang pemiliknya dilepaskan kepada Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang yang sekarang Kota Makassar. Terlapor Yenny Nios untuk mendapatkan tanah negara seluas 9.842 meter persegi yang terletak di Kabupaten Gowa menggunakan bukti TT.6 (Surat Pernyataan Penyerahan Atas Tanah) tanggal 28 Februari 1997, untuk dimohonkan hak oleh PT. Timur Rama, padahal PT. Timur Rama sendiri belum pernah bermohon dan belum mendapatkan hak atas tanah dan hak yang dilepaskan kepada Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang seluas 6.000 meter persegi.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Terdakwa Korupsi di Sidang PN Makassar

Om Bethel menambahkan, kami sudah kali bertemu langsung dengan Kapolda SulSel dan ditemani oleh Ir. H. Rendy Lamandjijo yang merupakan salah satu pengurus DPP PDIP.

“Selain itu, Kami sudah memperlihatkan seluruh alat bukti yang digunakan dalam persidangan kepada Kapolda Sulsel, dan sudah 3 (tiga) kali gelar perkara dilaksanakan Polda Sulsel,” jelas Om Bethel.

Dalam tuntutannya, terdapat 4 point pernyataan sikap dari Serdadu Ombethel Law, Diantaranya:

  1. Meminta dan memohon kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulsel, karena surat dari Kabareskrim Mabes Polri tertanggal 28 Desember 2021, telah ditembuskan ke Polda Sulsel dan Polres Gowa bahwa sangat tidak diindahkan surat ini.
  2. Meminta dan memohon kepada Kapolri untuk segera mengganti penyelidik Polres Gowa dan mencopot Kapolres Gowa.
  3. Meminta dan memohon kepada Bareskrim Mabes Polri segera mengambil tindakan tegas dan mengambil alih kasus dugaan menggunakan surat palsu.
  4. Mendesak kepada Bareskrim Mabes Polri untuk segera memeriksa oknum-oknum ATR/BPN di Kabupaten Gowa terkait dugaan kerjasama.

“Diakhir penyampaiannya, kami meminta kepada DPRD Provinsi Sulsel untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) kepada instansi terkait yakni, Polda Sulsel, Polres Gowa, BPN Gowa dan Kanwil BPN Sulsel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” pungkasnya.

Sementara itu, Andi Mukhtar Mappatoba anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra yang menerima kunjungan Ombethel mengatakan bahwa, kami sangat mengapresiasi kedatangan teman-teman ke DPRD Sulsel untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasinya.

Lebih lanjut Andi Mukhtar Mappatoba, dalam penyampaian aspirasi yang telah disampaikan teman-teman, kami akan menindaklanjuti segera mungkin.

“Kami akan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil instansi terkait dalam permasalahan yang terjadi, dan kami juga akan meneruskan aspirasi dan tuntutan teman-teman kepada Presiden, Ketua DPR RI, Kapolri dan Menkopolhukam,” tutup Andi Mukhtar Mappatoba

Berita Terkait

Tingkatkan Kompetensi Penghulu, Seksi Bimas Islam Kemenag Maros Bekerjasama dengan PC APRI Maros Gelar Capacity Building Peningkatan Kompetensi SDM dan Pengembangan Profesi Penghulu
Peringati HUT Sulsel ke-355, Artis Ibukota Siap Hibur Masyarakat di Mandala Festival
Perdana Menteri Thailand Jamin Bantu Indonesia Menangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Kasus Promosi Judi Online, 27 Influencer Diperiksa Bareskrim Polri
Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone
Polri Berhasil Membongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point
Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:08 WITA

Tingkatkan Kompetensi Penghulu, Seksi Bimas Islam Kemenag Maros Bekerjasama dengan PC APRI Maros Gelar Capacity Building Peningkatan Kompetensi SDM dan Pengembangan Profesi Penghulu

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Peringati HUT Sulsel ke-355, Artis Ibukota Siap Hibur Masyarakat di Mandala Festival

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:49 WITA

Perdana Menteri Thailand Jamin Bantu Indonesia Menangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:03 WITA

Kasus Promosi Judi Online, 27 Influencer Diperiksa Bareskrim Polri

Jumat, 11 Oktober 2024 - 01:20 WITA

Kapolres Maros Cek Pengerjaan Jembatan Elevated Tompo Ladang Jelang Penutupan Jalan Poros Maros-Bone

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:32 WITA

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Happy 3rd Anniversary of Cafe Wink Makassar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:04 WITA

BUMDesa Ciptakan Gerakan Ekonomi Masyarakat Paniai

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA