Dugaan Kasus Mafia Tanah di Gowa, Serdadu Ombethel Law Investigation Geruduk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

- Admin

Sabtu, 26 Maret 2022 - 03:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-Makassar,- Serdadu Ombethel Law Investigation mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulsel terkait dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Gowa dengan selingan adat Makassar yaitu baju adat Makassar yang dipakai oleh Om Bethel dan alunan gandrang bulo, Jumat (25/03/2022).

Kunjungan tersebut langsung diterima oleh perwakilan anggota DPRD Sulsel, Andi Mukhtar Mappatoba dari Fraksi Gerindra Dapil 5 Kabupaten Bulukumba, Sinjai.

Dalam penuturannya Om Bethel mengatakan bahwa kedatangan kami ke kantor DPRD Provinsi Sulsel untuk menyampaikan aspirasi kami terkait mafia tanah yang ada di Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga adanya indikasi pembuatan dan penggunaan surat palsu yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” ujar Ombethel kepada awak media, di Ruang Aspirasi DPRD Provinsi Sulsel.

Ombethel menjelaskan, ada beberapa bukti dugaan kasus mafia tanah menggunakan surat palsu, diantaranya yaitu bukti TT.12 (SPPT.PBB Nomor : 73.06040.010.001.0086-0) atas tanah seluas 298.525 meter persegi atas nama PT. Timur Rama bukan atas nama terlampir Yenny Nios. Akan tetapi Nomor PBB tersebut atas nama Aminudin AM, MS tanah seluas 533 meter persegi.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Terdakwa Korupsi di Sidang PN Makassar

Selain itu, lanjut Ombethel menyampaikan, bukti TT.11 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik) tanggal 17 April 2006) terlapor Yenny Nios berkedudukan atau bertempat tinggal dahulu di Ujung Pandang, sekarang di Makassar, tidak pernah mengerjakan tanah negara di Kabupaten Gowa sebagai tanah sawah dan berhak yang mengeluarkan tanah fisik tanah (Sporadik) adalah pemerintah setempat, yakni Lurah dan diketahui oleh Camat setempat.

Dan yang terakhir, bukti TT.6 (Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah) tanggal 28 Februari 1997, terlapor Yenny Nios untuk mendapatkan tanah negara seluas 9.842 meter persegi terletak di Kabupaten Gowa, yang isinya mengenai tanah hal seluas 6.000 meter persegi yang pemiliknya dilepaskan kepada Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang yang sekarang Kota Makassar. Terlapor Yenny Nios untuk mendapatkan tanah negara seluas 9.842 meter persegi yang terletak di Kabupaten Gowa menggunakan bukti TT.6 (Surat Pernyataan Penyerahan Atas Tanah) tanggal 28 Februari 1997, untuk dimohonkan hak oleh PT. Timur Rama, padahal PT. Timur Rama sendiri belum pernah bermohon dan belum mendapatkan hak atas tanah dan hak yang dilepaskan kepada Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang seluas 6.000 meter persegi.

Berita Terkait

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros
Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea
Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo
Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan
Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan
Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Internasional Megunjungi Menko Airlangga
Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas
Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:09 WITA

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:37 WITA

Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:12 WITA

Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:21 WITA

Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan

Jumat, 26 Juli 2024 - 03:33 WITA

Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 25 Juli 2024 - 03:00 WITA

Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WITA

Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:50 WITA

Polres Maros Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA