Penahanan Wilson Lalengke Kabur Demi Hukum (Absculibel), Ketua Divisi Hukum LCKI Jawa Tengah Minta Bebaskan Alumni Lemhannas Tersebut

- Admin

Senin, 21 Maret 2022 - 07:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-Salatiga,- Ketua Divisi Hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah Y. Joko Tirtono, S.H angkat bicara terkait proses penangkapan Wilson Lalengke di Lampung pada Sabtu (12/3/2022).

Y. Joko Tirtono, S.H mengimbau Kapolres Lampung Timur dan jajarannya dalam menangani perkara Wilson Lalengke selaku Ketua Umum Nasional PPWI yang seminggu ditahan di Polres Lampung Timur.

“Adapun proses penangkapan kami melihat melalui beberapa tulisan dan gambar di media sangatlah kurang bijaksana, tidak profesional dan distruktif, sehingga menimbulkan tindakan yang UN PROSEDURAL atau lepas dari SOP (penanganan, pelayanan, penindakan pihak kepolisian),” kata Y. Joko Tirtono, S.H

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami melihat adanya tindakan emosional yang berlebihan, argumentasi yang bukan pada tempatnya, tendensius adanya muatan kepentingan pihak lain dan sangat menyedihkan serta merusak citra hukum, citra polri dalam proses penangkapan yang langsung diborgol dua tangannya.

“Hanya dikarenakan merobohkan tulisan karangan bunga yang menyulut emosi Bapak Wilson Lalengke karena ada muatan pelecehan profesi wartawan dan sudah diperbaiki oleh anggotanya sehingga tidak ada yang rusak. Akibatnya perbuatan tersebut dianggap melawan hukum,” ungkap Y. Joko Tirtono, S.H

BACA JUGA :  Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Pria dengan panggilan Jack ini juga menggungkapkan pasal KUHP berkenaan dengan hal itu. Berdasarkan Pasal 406 KUHP menyatakan bahwa “ barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali dan sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyakya Rp. 4.500,— (KUHP Pasal 231-235, Pasal 407, Pasal 411, Pasal 489).

“Maka dengan ancaman dua tahun penyidik tidak bisa melakukan penangkapan dan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Pasalnya sebagaimana diatur dalam UU Pasal 146 tentang Tata Cara Hukum Pidana, diantaranya penerapannya Pasal 14 huruf A, jika Pasal 14 huruf A cenderung hukumannya dibawah lima tahun, sebagaimana diatur dalam UU Pasal 146 tentang Tata Cara Hukum Pidana, diantaranya penerapan Pasal 14 huruf A,” jelas Y. Joko Tirtono, S.H

Berita Terkait

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros
Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea
Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo
Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan
Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan
Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Internasional Megunjungi Menko Airlangga
Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas
Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:09 WITA

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:37 WITA

Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:12 WITA

Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:21 WITA

Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan

Jumat, 26 Juli 2024 - 03:33 WITA

Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 25 Juli 2024 - 03:00 WITA

Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WITA

Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:50 WITA

Polres Maros Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA