MR-Salatiga,- Ketua Divisi Hukum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah Y. Joko Tirtono, S.H angkat bicara terkait proses penangkapan Wilson Lalengke di Lampung pada Sabtu (12/3/2022).
Y. Joko Tirtono, S.H mengimbau Kapolres Lampung Timur dan jajarannya dalam menangani perkara Wilson Lalengke selaku Ketua Umum Nasional PPWI yang seminggu ditahan di Polres Lampung Timur.
“Adapun proses penangkapan kami melihat melalui beberapa tulisan dan gambar di media sangatlah kurang bijaksana, tidak profesional dan distruktif, sehingga menimbulkan tindakan yang UN PROSEDURAL atau lepas dari SOP (penanganan, pelayanan, penindakan pihak kepolisian),” kata Y. Joko Tirtono, S.H
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami melihat adanya tindakan emosional yang berlebihan, argumentasi yang bukan pada tempatnya, tendensius adanya muatan kepentingan pihak lain dan sangat menyedihkan serta merusak citra hukum, citra polri dalam proses penangkapan yang langsung diborgol dua tangannya.
“Hanya dikarenakan merobohkan tulisan karangan bunga yang menyulut emosi Bapak Wilson Lalengke karena ada muatan pelecehan profesi wartawan dan sudah diperbaiki oleh anggotanya sehingga tidak ada yang rusak. Akibatnya perbuatan tersebut dianggap melawan hukum,” ungkap Y. Joko Tirtono, S.H
Pria dengan panggilan Jack ini juga menggungkapkan pasal KUHP berkenaan dengan hal itu. Berdasarkan Pasal 406 KUHP menyatakan bahwa “ barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali dan sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyakya Rp. 4.500,— (KUHP Pasal 231-235, Pasal 407, Pasal 411, Pasal 489).
“Maka dengan ancaman dua tahun penyidik tidak bisa melakukan penangkapan dan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Pasalnya sebagaimana diatur dalam UU Pasal 146 tentang Tata Cara Hukum Pidana, diantaranya penerapannya Pasal 14 huruf A, jika Pasal 14 huruf A cenderung hukumannya dibawah lima tahun, sebagaimana diatur dalam UU Pasal 146 tentang Tata Cara Hukum Pidana, diantaranya penerapan Pasal 14 huruf A,” jelas Y. Joko Tirtono, S.H
Halaman : 1 2 Selanjutnya