MR-Jakarta,– penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, yang di duga tidak sesuai prosedur sesuai SOP yang harus dilakukan pihak Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap warga sipil yang masih diduga bersalah, apakah kasusnya berat, sedang, atau ringan
Dari video berdurasi Berapa menit ini yang beredar luas di Nusantara Indonesia ini, terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Oknum Polisi Reskrim Polres Lampung Timur ini, yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung Apakah cara cara yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur sudah benar dan sesuai SOP yang benar sesuai hukum .
Timbul pertanyaan Kasus apa yang dilakukan Wilson Lalengke sebelumnya, apakah Wilson Lalengke seorang pembunuh DPO kelas kakap, apakah Wilson Lalengke seorang penjahat narkoba kelas kakap, apakah Wilson Lalengke koruptor kelas kakap. Silahkan dijawab, apakah langkah cara cara tersebut terkait penangkapan yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung sudah benar “ungkap ujang .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Advokat Ujang Kosasih S.H, yang di hubungi kru Gemanews.id, sebagai kuasa hukum PPWI, aturan sudah jelas cara penangkapan, cara penyeledikan, dan cara penyidikan oleh pihak Polri yang wajib dipatuhi dan menjadi pedoman semua anggota Polri di seluruh Indonesia tanpa kecuali, ya, catat tanpa kecuali.
Halaman : 1 2 Selanjutnya