MR-Maros,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros menggelar Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2021 yang dipimpin oleh ketua BPD Desa Jenetaesa, Sitti Hadija, SP.
Bertempat di kantor desa setempat, Jumat(11/3/2022) Musdes dihadiri oleh Camat Simbang, Muhammad Aris, S.Sos.,M.Si didampingi Pengelola Data Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan, Mahmud. A, S.Sos, Kepala Desa Jenetaesa, Abdul Latif beserta perangkat, Pendamping Desa, Ihsanul Amri, S.Sos.,M.Si dan Pendamping Lokal Desa Ansar, BPD, Babinsa, para ketua RT, guru PAUD, kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita.
Pelaksanaan Musdes mengacu pada Permendesa, PDTT dan Transmigrasi RI nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Permendagri 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) merupakan evaluasi atas kinerja Desa selama 1 tahun anggaran. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Camat Simbang, Muhammad Aris, S.Sos.,M.Si menyampaikan “LKPPD disampaikan kepala desa kepada BPD secara tertulis 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban moril pemerintah desa kepada BPD dan masyarakat sesuai peraturan yang ada.
Halaman : 1 2 Selanjutnya