MR-Mamuju Tengah-, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulbar menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum ( Bankum ) oleh Polri yang dilaksanakan di aula Polres Mamuju Tengah, Kamis Pagi (10/03/2022).
Kegiatan ini yang dibuka oleh Ka Sikum IPTU Frengki Saribulan yang didampingi oleh Paur 1 Sunluhkum Polda Sulbar IPDA Ilham Eka d., MH, BRIPKA Faizal p,SH Ba Sunluhkum dan BRIGPOL Agni Gandy Ba Sunluhkum di ikuti oleh personil Polres Mamuju Tengah dan perwakilan masing-masing Polsek jajaran Polres Mamuju Tengah.
Dalam sambutannya KA Sikum menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang ke Polres Mamuju Tengah kepada Tim Bidkum Polda Sulbar yang berkenan hadir untuk memberikan pengetahuan serta penyuluhan hukum kepada Anggota Polri di jajaran Polres Mamuju Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kita semua lebih mengetahui peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum,” tutur KA Sikum
Sedangkan Paur 1 Sunluhkum Polda Sulbar IPDA Ilham Eka, dalam paparanya mengatakan bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada Perkap dan SOP yang ada untuk menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.
Selain itu, sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 yang menerangkan bahwa setiap anggota Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik diluar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya