MR-Pasangkayu,- Satuan Reserse Narkotika dan Obat Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pengedar sabu diwilayah di kabupaten Pasangkayu beberapa waktu lalu.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti seberat 192 gram yang diduga adalah milik A dimana sabu tersebut Pelaku peroleh dari Lelaki E di salah satu daerah di Sulawesi Tengah.
Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H melalui Kasat Narkoba IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat di konfirmasi Sabtu pagi 05 Maret 2022 mengatakan ” Benar kami telah mengamankan Lelaki A, 37 tahun, Alamat Banawa Kab.Donggala karena diduga telah didapati menyimpan dan menguasai untuk dijual Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan barang bukti berupa 1 sachet sedang dan 4 bungkus sachet besar yang diduga Narkotika dengan berat bruto 192, 02 gram pada 17 Pebruari 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya