Sat Narkoba Polres Pasangkayu, Berhasil Amankan Sabu Dari A sebanyak 192 Gram

- Admin

Sabtu, 5 Maret 2022 - 13:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MR-Pasangkayu,- Satuan Reserse Narkotika dan Obat Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pengedar sabu diwilayah di kabupaten Pasangkayu beberapa waktu lalu.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti seberat 192 gram yang diduga adalah milik A dimana sabu tersebut Pelaku peroleh dari Lelaki E di salah satu daerah di Sulawesi Tengah.

Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H melalui Kasat Narkoba IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat di konfirmasi Sabtu pagi 05 Maret 2022 mengatakan ” Benar kami telah mengamankan Lelaki A, 37 tahun, Alamat Banawa Kab.Donggala karena diduga telah didapati menyimpan dan menguasai untuk dijual Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan barang bukti berupa 1 sachet sedang dan 4 bungkus sachet besar yang diduga Narkotika dengan berat bruto 192, 02 gram pada 17 Pebruari 2022 lalu.

Selain barang bukti tersebut, dari tangan pelaku Pelaku kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sachet kosong 18 bungkus yang berisi sachet plastik bening kosong, 1 alat hisap sabu dan 1 unit mobil merk toyota avansa warna putih.

Lanjut Adrian ” Diduga sabu-sabu tersebut akan di sebarkan di kabupaten Pasangkayu dan Lalundu namun terlebih dahulu tertangkap oleh pihak kepolisian.

Untuk Tersangka A, kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”. Tutur Adrian

Berita Terkait

Pj Bupati Enrekang Dr H Baba Lantik Penjabat Sekda Andi Sapada
Rapat Ranperda APBD T.A 2024, Bupati Iksan Iskandar Berpamitan di Hadapan Anggota DPRD Jeneponto
Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Dugaan Penganiayaan Mantan Istri
Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Terdakwa Korupsi di Sidang PN Makassar
Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke 52, Bupati Pangkep Harap ASN Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM
Camat Segeri Pangkep Kukuhkan Pengurus Komunitas Prostreet Indonesia Chapter
Anggota DPRD Bantaeng Setujui Penetapan Ranperda APBD T.A 2024, Pj. Bupati Harap Semakin Solid

Berita Terbaru

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 15:13 WITA

Rapat Ranperda APBD T.A 2024, Bupati Iksan Iskandar Berpamitan di Hadapan Anggota DPRD Jeneponto

Kamis, 30 November 2023 - 14:05 WITA

Polres Bulukumba Tetapkan Tersangka Pelaku Dugaan Penganiayaan Mantan Istri

Kamis, 30 November 2023 - 13:58 WITA

Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Terdakwa Korupsi di Sidang PN Makassar

Kamis, 30 November 2023 - 13:47 WITA

Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke 52, Bupati Pangkep Harap ASN Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Kamis, 30 November 2023 - 13:33 WITA

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 November 2023 - 13:23 WITA

Camat Segeri Pangkep Kukuhkan Pengurus Komunitas Prostreet Indonesia Chapter

Kamis, 30 November 2023 - 11:47 WITA

Anggota DPRD Bantaeng Setujui Penetapan Ranperda APBD T.A 2024, Pj. Bupati Harap Semakin Solid

Kamis, 30 November 2023 - 11:12 WITA

Rapat Ranperda dengan APBD TA 2023, Pj Bupati dan Ketua DPRD Bantaeng Saling Balas Pantun

Berita Terbaru

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA