Makassar,- Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA berkunjung ke tanah leluhur di Kota Makassar (28/2/2022). Selama berada di Kota Makassar, Tiyara menginap di Hotel The Rinra yang terletak dibilangan Jalan Metro Tanjung Bunga.
Disela-sela kesibukannya di Kota Makassar, Tiyara Parengkuan menyempatkan diri bertemu dengan beberapa awak media online dan cetak pada hari Kamis, (3/3/2022) di Hotel The Rinra.
Awak media menanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik para kliennya Melda Hutajulu Cs pada tanggal 5 Mei 2021 di Jl. Indra Giri II,RT/RW 012/001 di Cilincing, Jakarta Utara, Tiyara Parengkuan menjelaskan bahwa kasus masih berjalan di Kepolisian. Namun sejak kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut akhirnya berbuah gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, antara Melda Hutajulu Cs melawa Ernawati, S.Sos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Terkait kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik klien saya, Melda Hutajulu Cs, mungkin saya harus menceritakan masalahnya dari awal biar semua orang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi “ ujar Tiyara Parengkuan sambil mengajak para awak media untuk bareng di Café The Rinra Hotel.
Seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media online beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik Melda Hutajulu Cs, dimana klien saya didatangi oleh beberapa orang oknum aparat TNI, Kepolisian, satpol PP dan dari Dinas Perhubungan, sesuai dengan informasi yang diperoleh bahwa Dishub yang datang itu bukan dari Dishub Jakarta Utara melainkan Dishub dari Jakarta Pusat hal tersebut setelah dilakukan pengecekan terhadap plat nomor mobil tersebut bukan plat nomor Jakarta Utara melainkan plat nomor tersebut dari Jakarta Pusat.
Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA, menuturkan, beberapa orang oknum aparat tersebut datang kerumah kliennya, saat itu salah satu kliennya yang bernama Kartini Lolina bersama ibunya yang sudah lanjut usia dirumah.
“ Para oknum aparat tersebut meminta agar klien saya mengosongkan rumah tersebut hari itu juga dengan alasan bahwa rumah tersebut bukan milik klien saya dan menyampaikan bahwa rumah tersebut bersertifikat atas nama orang lain.
Pada kesempatan tersebut para oknum aparat tersebut menyampaikan kepada klien saya untuk mengosongkan rumah tersebut karena akan segera dihancurkan, namun pada saat klien saya meminta sertifikat rumah yang dimaksud para oknum aparat tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat tersebut dan bahkan mereka tidak membawa dokumen sedikit pun untuk melakukan pembongkaran rumah, ini khan aneh “ ujar Tiyara Parengkuan.
Tiyara Perengkuan juga mengatakan bahwa pada saat itu (5/5/2021Red) oknum dari Dishub itu bertindak memaksakan kehendaknya dan langsung menderek 2 mobil milik kliennya yang terparkir di garasi rumah serta pembongkaran paksa/pengrusakan rumah yang dihuni para pelapor dilakukan tanpa ada somasi oleh pihak-pihak terkait.
Terkait tindakan yang dilakukan oleh para oknum aparat tersebut sehingga kuasa hukum Melda Hutajulu Cs membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Utara pada tanggal 12 Mei 2021 dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat ayat 1 KUHPidana.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Melda Hutajulu Cs ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dan kemudian dibersihkanlah puing-puing pengrusakan tersebut agar kendaraan milik kliennya dapat dimasukkan lagi digarasi rumah.
Kemudian kuasa hukum Melda Hutajulu berkoordinasi kepada aparat kepolisian Polsek Cilincing dalam hal ini adalah Kanit Intel, dikerahkanlah anggota kepolisian untuk pendampingan dimana sebelum pihak Pelapor menyurat ke Polsek Cilincing meminta perlindungan hukum karena terjadi pengrusakan tersebut.
“Pada saat kendaraan klien saya ingin dimasukkan kembali ke garasi rumah, tiba-tiba tetangga sebelah keluar berteriak-teriak dengan kata-kata kasar dan berteriak bahwa tanah tersebut adalah milik dia (Ernawati) yang sudah dia beli dan sudah AJB, kemuadian kami bertanya belinya dari mana, namun tidak dijawab saat itu, kata-kata kasar yang dilontarkan oleh Ernawati tersebut juga telah kami laporkan kepihak kepolisian” jelas Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA
Halaman : 1 2 Selanjutnya