Setelah Memenangkan Perkara Perdata di PN Jakarta Utara Nomor Perkara 402/PDTG/PN-Jakarta Utara/2021 Melawan Ernawaty Cs, Kuasa Hukum Melda Hutajulu Cs Berharap PTUN Jakarta Membatalkan Sertifikat No. 1683/2007 Atas Nama Nyonya Ernawty, S.Sos

- Admin

Jumat, 4 Maret 2022 - 08:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar,- Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA berkunjung ke tanah leluhur di Kota Makassar (28/2/2022). Selama berada di Kota Makassar, Tiyara menginap di Hotel The Rinra yang terletak dibilangan Jalan Metro Tanjung Bunga.

Disela-sela kesibukannya di Kota Makassar, Tiyara Parengkuan menyempatkan diri bertemu dengan beberapa awak media online dan cetak pada hari Kamis, (3/3/2022) di Hotel The Rinra.

Awak media menanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik para kliennya Melda Hutajulu Cs pada tanggal 5 Mei 2021 di Jl. Indra Giri II,RT/RW 012/001 di Cilincing, Jakarta Utara, Tiyara Parengkuan menjelaskan bahwa kasus masih berjalan di Kepolisian. Namun sejak kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut akhirnya berbuah gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, antara Melda Hutajulu Cs melawa Ernawati, S.Sos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Terkait kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik klien saya, Melda Hutajulu Cs, mungkin saya harus menceritakan masalahnya dari awal biar semua orang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi “ ujar Tiyara Parengkuan sambil mengajak para awak media untuk bareng di Café The Rinra Hotel.

Seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media online beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penghancuran barang-barang milik Melda Hutajulu Cs, dimana klien saya didatangi oleh beberapa orang oknum aparat TNI, Kepolisian, satpol PP dan dari Dinas Perhubungan, sesuai dengan informasi yang diperoleh bahwa Dishub yang datang itu bukan dari Dishub Jakarta Utara melainkan Dishub dari Jakarta Pusat hal tersebut setelah dilakukan pengecekan terhadap plat nomor mobil tersebut bukan plat nomor Jakarta Utara melainkan plat nomor tersebut dari Jakarta Pusat.

Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA, menuturkan, beberapa orang oknum aparat tersebut datang kerumah kliennya, saat itu salah satu kliennya yang bernama Kartini Lolina bersama ibunya yang sudah lanjut usia dirumah.

“ Para oknum aparat tersebut meminta agar klien saya mengosongkan rumah tersebut hari itu juga dengan alasan bahwa rumah tersebut bukan milik klien saya dan menyampaikan bahwa rumah tersebut bersertifikat atas nama orang lain.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Warga Maros Dikejutkan dengan Penemuan 2 Mayat yang Bersimbah Darah

Pada kesempatan tersebut para oknum aparat tersebut menyampaikan kepada klien saya untuk mengosongkan rumah tersebut karena akan segera dihancurkan, namun pada saat klien saya meminta sertifikat rumah yang dimaksud para oknum aparat tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat tersebut dan bahkan mereka tidak membawa dokumen sedikit pun untuk melakukan pembongkaran rumah, ini khan aneh “ ujar Tiyara Parengkuan.

Tiyara Perengkuan juga mengatakan bahwa pada saat itu (5/5/2021Red) oknum dari Dishub itu bertindak memaksakan kehendaknya dan langsung menderek 2 mobil milik kliennya yang terparkir di garasi rumah serta pembongkaran paksa/pengrusakan rumah yang dihuni para pelapor dilakukan tanpa ada somasi oleh pihak-pihak terkait.

Terkait tindakan yang dilakukan oleh para oknum aparat tersebut sehingga kuasa hukum Melda Hutajulu Cs membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Utara pada tanggal 12 Mei 2021 dengan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat ayat 1 KUHPidana.

Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Melda Hutajulu Cs ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dan kemudian dibersihkanlah puing-puing pengrusakan tersebut agar kendaraan milik kliennya dapat dimasukkan lagi digarasi rumah.

Kemudian kuasa hukum Melda Hutajulu berkoordinasi kepada aparat kepolisian Polsek Cilincing dalam hal ini adalah Kanit Intel, dikerahkanlah anggota kepolisian untuk pendampingan dimana sebelum pihak Pelapor menyurat ke Polsek Cilincing meminta perlindungan hukum karena terjadi pengrusakan tersebut.

“Pada saat kendaraan klien saya ingin dimasukkan kembali ke garasi rumah, tiba-tiba tetangga sebelah keluar berteriak-teriak dengan kata-kata kasar dan berteriak bahwa tanah tersebut adalah milik dia (Ernawati) yang sudah dia beli dan sudah AJB, kemuadian kami bertanya belinya dari mana, namun tidak dijawab saat itu, kata-kata kasar yang dilontarkan oleh Ernawati tersebut juga telah kami laporkan kepihak kepolisian” jelas Calon Doktor Hukum Tiyara Parengkuan ,S.H,M.KN,C.L.A,CTA

Berita Terkait

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros
Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea
Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo
Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan
Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan
Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Internasional Megunjungi Menko Airlangga
Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas
Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:09 WITA

PP HPPMI Maros Mendukung Penuh Kejaksaan Negeri Maros Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Command Center Dinas Kominfo Maros

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:37 WITA

Tegas dan Terukur !!! 3 Pelaku Curanmor di 36 TKP Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:12 WITA

Sering Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Seorang Preman Desa Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat Kepolisian Polsek Idanogawo

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:21 WITA

Rutin, Perawat LPKA Maros Kembali Laksanakan Tes Urine Bagi Anak Binaan

Jumat, 26 Juli 2024 - 03:33 WITA

Palsukan Surat Kuasa !!! Kejari Resmi Menahan 2 Tersangka di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 25 Juli 2024 - 03:00 WITA

Personel Satlantas Polrestabes Medan, Menggelar Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WITA

Viral !!! Penumpang Bacok Driver Ojol Berulangkali Hingga Tangan Kiri Korban Putus dan Tewas di TKP

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:50 WITA

Polres Maros Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA