Pasangkayu, – Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.Rabu tanggal (3/3/2022) sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Jalan Labuang.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K S.H mengatakan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 42 / III / 2022 / SPKT / POLRES PASANGKAYU/ POLDA SULAWESI BARAT, tanggal, 01 MARET 2022. Langsung Tim resmob polres pasangkayu mengejar di duga pelaku tindak pidana Pencurian.
Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K. mengatakan Kronologis penangkapan, Dengan maraknya Peristiwa pencurian beberapa kios jualan yang dibongkar kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu dipimpin lansung oleh Kanit Resmob Aipda Marten Sulu melakukan Penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah seorang lelaki telah menjual rokok berbagai macam jenis dengan harga Murah sehingga Tim menelusuri info tersebut, ungkap Ronald
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, berdasarkan laporan polisi diatas Tim mendapat titik terang keberadaan Pelaku tersebut, pada pukul 19.30 wita bertempat di sebuah teras Rumah dijalan Labuang , Pasangkayu, Tim mengamankan inisal A beserta Barang bukti.ucapnya
Kemudian dilakukan introgasi terhadap inisial.A dirinya mengakui bahwa benar telah mencuri di beberapa Kios penjualan di kota pasangkayu serta menyebut bahwa dirinya bersama kawannya yang berinisial Fn, Sy, An, FA, Al kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kawan inisial A, pada pukul 12.30 Tim berhasil mengamankan 6 ( enam ) orang dan dari keterangan mereka tersebut masing masing mengakui perbuatannya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya