MATARAKYAT.info, JAKARTA | Viralnya video di media massa dan media sosial terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “Y” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan menindak tegas oknum jaksa yang diduga memeras keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.” tegas Jaksa Agung. (15/5/2023)
Lebih lanjut, Burhanuddin juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. Dia meminta agar kasus ini terbuka dan semua temuannya akan segera disampaikan ke publik.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang.” Pungkas Jaksa Agung.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa untuk oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial “EKT” saat ini sudah dicopot dari jabatannya. Saat ini, oknum JPU tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
“Sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ucap Ketut. (ryd/mr)