Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Bahas Dua Ranperda

- Editor

Selasa, 16 Mei 2023 - 06:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, PALOPO | Sekretaris Daerah Kota Palopo, Bapak Drs. H. Firmanza DP, SH. MSi., yang mewakili Walikota Palopo menyerahkan 2 (Dua) jenis Rancangan Petaturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Palopo dan DPRD Kota Palopo.

Ranperda tersebut diterima Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, yang memimpin Sidang Paripurna, Senin, 15 Mei 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo.

Adapun ke – Dua Jenis Ranperda dimaksud, pertama Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa sastra dan aksara daerah luwu / Tae’. Kedua Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah, dalam penjelasan penyerahan ranperda tersebut mengungkapkan bahwa Sejalan dengan nafas Otonomi Daerah yang intinya adalah kemandirian Daerah, maka komponen pelengkap mutlak yang harus ada dalam Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah adalah tersedianya instrumen Hukum berupa aturan perundang-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah.

Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa sastra dan aksara daerah luwu dijelaskan sekda bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara di Kota Palopo.

Adapun tujuannya  melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina bahsana, sastra Luwu dan Aksara Lontara, meningkatkan pembiasaan pengguna Bahasa Luwu dan Akasara Lontara, meningkatkan jumlah & mutu sumber daya manusia, lembaga,  pranata Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara.

Sementara itu, untuk Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sekreraris daerah mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka perlu adanya perimbangan antara Keuangan Pusat dan Daerah.

BACA JUGA :  Bupati Iksan Iskandar bersama Ketua Yayasan Ajak Warga untuk Kerja Bakti di Masjid Agung Jeneponto

Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur susunan pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lebih lanjut Sekda mengatakan, bahwa undang undang ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah agar segera membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan diharapkan sudah efektif diberlakukan pada awal tahun 2024.

“Adanya kebijakan Nasional ini pemerintah Daerah Kota Palopo menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”,” ungkap Sekda.

Firmanza menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah diarahkan untuk meningkatkan dan optimalisasi Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi. Rancangan Peraturan Daerah ini berfokus pada sumber pajak dan Retribusi beserta penetapan tarifnya.

Rancangan Perda ini mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi budaya masyarakat Kota Palopo, serta kemampuan masyarakat dalam membayar Pajak dan Retribusi Daerah serta kepatuhan masyarakat untuk tunduk dan taat pada Peraturan Derah tentang Pajak dan Retribusi. Rancangan Peraturan mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan bagi Daerah ini masyarakat kota Palopo.

“Bahwa pada prinsipnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini diperlukan untuk mengpoptimalkan Pajak dan Retribusi Daerah melalui peningkatan tarif. Hal tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Firmanza.

Paripurna itu diikuti pula para Staf Ahli, Asisten, dan Pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo. (bdr/mr)

Berita Terkait

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Menggelar Kegiatan Karya Bakti Bersih Bersih Pasar Cidu
Kuasai Lahan Selama 30 Tahun, Daeng Alle Secara Tegas Mengatakan Pernyataan Ansar Bin Naro Itu Tidak Benar
Ciptakan Keluarga Sakinah, KUA Bantimurung Laksanakan Bimbingan
Dituding Sebagai Pusat Aktivitas Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Ketua Umum Kompak Indonesia : Tidak Ada Aktivitas Mencurigakan di SPBU Depan Coca Cola Makassar
Sepekan Operasi Zebra Pallawa 2024, Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 2.466 Pelanggaran
Dinyatakan Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Nama Baik Plt. Bupati Maros Dipulihkan
Aktivis Lemkira Indonesia Nilai Proyek Preservasi Jalan BTS Makassar-Maros 2024 Buruk
Upacara Pelepasan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Istana Merdeka Dipimpin Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:25 WITA

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Menggelar Kegiatan Karya Bakti Bersih Bersih Pasar Cidu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 03:24 WITA

Kuasai Lahan Selama 30 Tahun, Daeng Alle Secara Tegas Mengatakan Pernyataan Ansar Bin Naro Itu Tidak Benar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:19 WITA

Ciptakan Keluarga Sakinah, KUA Bantimurung Laksanakan Bimbingan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:36 WITA

Dituding Sebagai Pusat Aktivitas Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi, Ketua Umum Kompak Indonesia : Tidak Ada Aktivitas Mencurigakan di SPBU Depan Coca Cola Makassar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:02 WITA

Sepekan Operasi Zebra Pallawa 2024, Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 2.466 Pelanggaran

Kamis, 24 Oktober 2024 - 00:48 WITA

Aktivis Lemkira Indonesia Nilai Proyek Preservasi Jalan BTS Makassar-Maros 2024 Buruk

Senin, 21 Oktober 2024 - 04:12 WITA

Upacara Pelepasan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Istana Merdeka Dipimpin Presiden Prabowo Subianto

Senin, 21 Oktober 2024 - 02:14 WITA

Pidato Pertama, Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan dan Energi sebagai Prioritas Utama

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA