MATARAKYAT.info, MAROS | Lembaga Pemerhati Korupsi Sulawesi Selatan (LPK-Sulsel) menyoroti konflik pertanahan yang terjadi antara pihak pengembang perumahan Garnd Soul (Grand Mutiara), Rachita dan Findaria Mas 2 di Desa Moncongloe, Kec. Moncongloe, Kab. Maros.
Ketua Umum LPK Sulsel, Achmad Riswan mengatakan bahwa konflik yang terjadi antara pengembang perumahan Garnd Soul (Grand Mutiara), Rachita dan Findaria Mas 2 yang terjadi berawal dari izin lokasi yang diduga tumpang tindih izin lokasi yang diterbikan berdasarkan pertimbangan tekhnis dari BPN Maros.
Achmad Riswan menjelaskan, persoalan konflik lahan ini adalah adanya dugaan dokumen yang dijadikan dasar untuk membuat izin lokasi Rachita dan Findaria Mas 2 ada kekeliruan, bayangkan saja pernyataan batas-batas lokasi hanya ditanda tangani oleh satu orang saja, padahal diketahui bahwa salah satu batasnya adalah perumahan Grang Soul (Grand Mutiara) namun sama sekali tidak dilibatkan oleh pihak Pemerintah Desa Moncongloe dan BPN Maros sebelum menerbitkan memberikan pertimbangan tekhnis untuk pembuatan izin lokasi yang merupakan izin awal sebuah kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Ini sangat aneh, masa sich BPN Maros tidak memeriksa dengan baik dokumen yang diajukan pihak pengembang perumahan Findaria Mas 2 dan Rachita untuk memastikan kebenaran data yang disodorkan oleh Kepala Desa Moncongloe, jelas ini patut diduga ada hal hal yang tidak benar sehingga pertimbangan tekhnis yang diberikan BPN untuk dasar penerbitan izin lokasi untuk Rachita dan Findaria Mas 2 diterbitkan sepihak, harus ada langkah tegas kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel untuk memeriksa kepala BPN Maros terkait pertimbangan tekhnis izin lokasi dan oengukuran lahan khususnya surat pernyataan persetujuan tanda batas, Polda harus segera memeriksa Kepala BPN Maros karena kasus ini sudah berjalan agar kasus ini dapat terungkap secara terang benderang ” Tegas Achmad Riswan kepada awak media. (8/5/2023)
Menurut Ketum LPK-Sulsel, jadi intinya pihak pengembang perumahan Grand Soul tidak dilibatkan dalam proses penerbitan izin lokasi Rachita dan Findaria dan Kepala Seksi Pengukuran juga seharusnya tidak memerintahkan staffnya untuk mengukur apabila tidak melibatkan pemilik lahan yang menjadi batas langsung lokasi yang akan diukur.
Lebih lanjut Achmad Riswan mengatakan, BPN Maros diduga melakukan kesalahan fatal karena tidak melibatkan tetangga batas saat pengukuran, sehingga BPN diduga memberikan pertimbangan tekhnis yang tidak valid dan terbit izin lokasi Findaria Mas 2 dan Rachita yang merugikan pengembang/developer lain.
” Dugaan kami ada unsur kesengajaan dari pihak BPN Maros sehingga tidak melibatkan tetangga batas (sepadan), khan aneh? Intinya Kepala BPN Maros harus bertanggungjawab jika ada komplain dari tetangga batas yang merasa keberatan dengan hasil pengukuran tersebut, karena ini merupakan kesalahan BPN karena tidak melibatkan tetangga yang berbatasan langsung” Pungkas Achmad Riswan. (sam/mr)