MATARAKYAT.info, JAKARTA | Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa 6 orang sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Kamis(04/5/2023).
Hal tersebut juga dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini disebutkan terkait dengan para saksi yang diperiksa yaitu
- ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
- AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- L selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
- AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
- S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan yang dilakukan kepada keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dengan tersangka yang terlibat yaitu atas nama Tersangka DES.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan kepada satu orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.”, ujar Tim Penyidik. (cakra/mr)