MATARAKYAT.info, MAKASSAR |Unit Resmob Polsek Makassar di bakcup unit Jatanras Polrestabes Makassar Sabtu (29/4/2023) dini hari berhasil mengamankan Lk. F (22 thn) pelaku penganiayaan terhadap korban Lk. Muhammad Ilham yang terjadi di jalan Abubakar Lambogo Kel. Bara-baraya Kec. Makassar.
Kapolsek Makassar Kompol DR. Andi Aris Abu Bakar, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Amin, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap Lk. F yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Lk. Muhammad Ilham dengan cara menebas tangan kiri korban dengan menggunakan pisau.
“Korban dianiaya oleh pelaku berteman pada hari Sabtu 22 April 2023 di jalan Abubakar lambogo Makassar yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan pada tangan kiri serta luka tusuk akibat terkena busur pada bagian pinggang sebelah kanan”. Ujar Iptu Gunawan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Iptu Gunawan menerangkan bahwa sebelumnya unit jatanras Polrestabes Makassar telah mengamankan 6 orang rekan pelaku yang juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban lk. Muhammad Ilham yakni lk. L, Lk. G, Lk. D, Lk. T, Lk. B, dan Lk. A dan terakhir Lk. F dan 2 orang lagi masih dalam pengejaran.
“Saat ini kita masih menyelidiki motif penganiayaan dan peran masing-masing pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban”. Ujar Kanit Reskrim. (irf/mr)