MATARAKYAT.info,MAROS- Polres Maros gelar Press Conprence dalam rangka pengungkapan kasus menonjol wilayah Hukum Polres Maros, diruang Promoter. (13/4/2023) pukul 11.30 WITA.
Hadir dalam kegiatan Press
Release Wakapolres Maros Maros Kompol Muhammad Ramadhan Kamal, S.Pd., M.M, Kapolsek Camba Akp Mappiare., Kasat Reskrim Iptu Slamet Rahardjo SH, MH.,Kasi Propam Iptu Duddin, Kasi Humas Iptu Amran Adam, Kanit PPA Ipda Cory S.H , Aipda Ridwan SH, Kanit Reskrim Polsek Camba, serta para awak media TV ,Radio ,Online dan media cetak.
Dalam kegiatan press Conprence tersebut Wakapolres Maros menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus pembunuhan serta Kasus Pencabulan terhadap anak yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polsek Camba serta Unit PPA Polres Maros.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kasus Pembunuhan yang terjadi di dusun Lanniti Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, terhadap seseorang atau setidaknya melakukan penganiayaan yang berakibat menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melawan hukum oleh Unit Reskrim Polsek Camba dengan kronologis,
Tersangka merasa sakit hati karena korban sering menuduh tersangka melakukan hal yang tidak dia kerjakan, tepat pada hari Rabu sekira pukul 17.00 wita tersangka Ars (40 tahun) melihat korban Hy (58) tahun sementara sendirian mencangkul tanah di kebunnya, sehingga saat itu teringat dengan perlakuan korban terhadap dirinya yang mana tersangka Ars sering dihina dan dituduh melakukan sesuatu yang dia tidak kerjakan sehingga secara spontan muncul niat tersangka dalam hati untuk menghabisi atau membunuh korban saat itu.
Selanjutnya tersangka mendatangi mendatangi korban dengan sebilah parang terhunus berada di depan korban kemudian korban berteriak menyebut nama tersangka, korban kemudian melempar cangkul ke arah tersangka namun tersangka menghindar kemudian korban lari dan di kejar oleh tersangka hingga tersangka berada tepat di depan korban kemudian tersangka menyerang korban dengan mengayunkan parangnya secara berulang kali dan mengenai kepala, leher, pipi kiri, siku, lengan tangan dan lutut korban hingga terjatuh dan terkapar di tanah dengan bersimbah darah. Kemudian tersangka langsung meninggalkan korban Hy sambil berlari ke arah gunung mengamankan diri dan bersembunyi.
Berdasarkan hasil keterangan saksi dengan bukti lainnya sehingga di ketahui keberadaan tersangka dan pada tanggal 24 Maret 2023 tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Camba di rumah orang tuanya di dusun Lanniti Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros.
Akibat kejadian tersebut tersangka diancam dengan Pasal 338 Subs. Pasal 351 ayat (3) Kuhpidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
- Kasus Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak oleh Unit PPA Reskrim Polres Maros bertempat di perumahn Rachita Garden Desa Temmapaduae Kecamatan Marusu Kabupaten Maros yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2027 sekira pukul 17.00 wita dan hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 17.00 wita, dimana saat itu pelaku lelaki DN (35) tahun melakukan persetubuhan kepada korban perempuan SR (13) tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi dan pelaku berhasil ditangkap di perumahan Rachita Garden Desa Temmapaduae Kecamatan Marusu Kabupaten Maros dan di jerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.
Saat ini ke 2 (dua) pelaku tersebut berada di Rutan Polres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (a.aso/mr)