MR-Gowa,- Pasca peristiwa kematian korban KA (25) pembunuhan pada bulan Agustus ditahun 2021 tepatnya Pada Hari! Selasa 31/08/2021 rupanya banyak kejanggalan dalam versi pihak kepolisian, dengan beredarnya di media sosial, Youtube, dalam video yang berdurasi beberapa menit lamanya, dalam video tersebut menyimpulkan kalau ke 4 oknum terdakwa adalah terduga pelaku.
Namun disisi lain ke 4 terdakwa tidak pernah mengakui telah melakukan hal penganiayaan apalagi pembunuhan, akan satu orang diantara mereka berempat dengan terpaksa mengakui perbuatan keji karena tidak kuat medapatkan tekanan penyiksaan, hingga dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah di lakukan karena pada saat di interogasi menurutnya terdakwa di intimidasi oleh seorang oknum penyidik dengan disampaikan kalau ke 3 rekan terdakwa sudah meninggal di tembak, tinggal kamu sendiri.
Dari ke empat terdakwa yang merupakan warga Desa Punranga yang berniat menawarkan diri dengan sukarela memberi kesaksian dan keterangan sebagai saksi hidup malah di jadikan tersangka, ujar beberapa tetangga korban dan saksi yang terperiksa dipersidangan Pengadilan Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga Desa Punranga Sudding Dg.Ngewa (52) memberi keterangan dalam kesaksiannya mengatakan bahwa korban yang sebelumnya dinyatakan meninggal masih sempat bercengkramah pada warga dan selalu mengatakan minta tolong dan meminta Air minum, namun berselang beberapa waktu tibalah mobil kepolisian dari Polsek Parangloe dan beberapa personilnya,Senin (28/03/2021).
Kronologis di TKP awal, korban ditemukan oleh warga setempat, pada hari selasa 31Agustus 2021 secara Bersamaan dengan lima Orang warga, namun sebelum korban dievakuasi keluar dari hutan PT inhutani, salah seorang warga terlebih dahulu, melaporkan ke oknum anggota polisi yang kebetulan berdomisili di desa tersebut.
Warga yang sudah berkerumun melihat korban lalu memberi pertolongan dengan dengan mengevakuasi menggunakan tandu dari kain sarung serta dari tangkai kayu dari dalam hutan.
Jelang beberapa saat kedatangan mobil patroli Polsek Parangloe kelokasi TKP ke 2, korban dalam keadaan terikat tangannya lalu diangkat dan dimasukan kedalam bagasi kemudian ditutup.
Korban merasa tidak bisa bernafas lalu berontak hendak melepaskan diri karna tidak medapatkan oksigen dalam bagasi mobil patroli sedan, pasca korban merasa tersiksa dan kepanasan,korban berusaha membuka pintu garasi mobil tersebut.
Alhasil korban yang berhasil membuka pintu dan langsung terjatuh tersungkur dengan kepala dibawah kemudian diseret dan kembali diikat tangan dan kakinya seperti halnya hewan yang ingin di sembelih serta kembali dimasukan kedalam bagasi dengan jenjang waktu yang lama dan diindikasi ada kesan pembiaran dari aparat kepolisian kalau korban secara sengaja di biarkan begitu saja.
Menurut tim kuasa hukum Andi Jamaluddin Dg Masiga yang biasa di sapa Om Bethel mengatakan pada awak media bahwa peristiwa ini ke 4 terdakwa dengan sengaja dijebak dan di paksa untuk menutupi kelalaian oknum anggota polisi yang tidak manusiawi terhadap korban yang sudah sekarat, secara logika orang sehatpun fisiknya ketika dimasukan kedalam bagasi yang tidak ada celahnya pasti mengalami sesak apalagi orang yang sudah kritis dan butuh pertolongan.
Tim kuasa hukum berharap agar pihak Kapolda mengambil langkah langkah serta koperatif dan jeli menangani permasalahan ini untuk memeriksa pihak Kapolsek beserta Humas dan Penyidik Kapolres Gowa terkait kasus yang disanggahkan terdakwa yang telah menjadikannya kambing hitam klein kami, tutup kuasa hukum.
Dan sampai berita ini dimuat belum ada tanggapan dari pihak berwajib yang telah menangani kasus ini sebelumnya.