MATARAKYAT.info, BULUKUMBA- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi Satuan Pendidikan.
Bendahara dan Kepsek diduga mainkan data dalam penyusunan RAKS tidak melibatkan unsur Komite Sekolah dana BOS tiba-tiba diketahui telah dicairkan, tahap I 2023 oleh Kepsek dan bendahara, ini terjadi disalahsatu sekolah, yakni SDN 174 Anrihua, diduga ini di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan bendahara sekolah itu sendiri.
Ariyanto, Wakil ketua DPC LSM Gerak Indonesia, “aneh bin ajaib dalam permasalahan ini, saya telah temui komite yang mana seharusnya di dalam RAKS dan rencana pencairan dana bos ini ketua komite harus ikut mengetahui dan menandatangani pakta integritas sesuai aturan dan UUD yang berlaku di dinas pendidikan dan kebudayaan, namun nyatanya dana sudah cair dan barulah meminta komite untuk bertanda tangan,” ungkap Ariyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ariyanto menegaskan, kami dari LSM Gerak Indonesia (Gerakan Rakyat Anti Kejahatan) akan segera membuat laporan agar masalah ini dapat di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur, baik dalam masalah hukum ataupun aturan lainnya agar oknum-oknum yang tak bertanggungjawab yang selalu berniat mencari keuntungan sendiri dengan akal bulus. Oknum kepala sekolah beserta bendahara sekolah yang diduga melakukan manipulasi data RAKS ini tidak boleh dibiarkan tumbuh subur, dan besar kemungkinan ini terjadi bukan hanya di sekolah ini saja, tindakan ini tidk boleh dibiarkan karena merusak tatanan pendidikan untuk kedepan dan ini harus menjadi perhatian serius.
“Saya telah mengkonfirmasi permasalahan ini dan komite sekolah, Pak Irsan, S.Pd Komite Sekolah membenarkan kejadian ini, bahkan dia pun menyayangkan apa yang terjadi di SDN 174 Anrihua. Olehnya itu kejanggalan ini tidak bisa dibiarkan mesti ada tindakan yang serius mestinya tim manejemen BOSP dinas pendidikan dan kebudayaan harus selktif dalam memberi rekomendasi pencairan tidak sertamerta meloloskan jika berkas belum sesuai juknis apalagi kalau RAKSnya belum di tanda tangani demi menghindari hal2 yang tidak dinginkan karena kami juga pasti akan kena getahnya sebagai komite” Tutur Ariyanto.
Udin Karim, Ketua DPC LSM Gerak Indonesia yang dihubungi oleh awak media ini mengatakan, “Terkait informasi atau temuan wakil ketua DPC LSM Gerak Indonesia. Saya mendukung penuh langkah yang diambil oleh Ariyanto, dan saya meminta dia segera mempertanyakan apa maksud dan tujuan seorang Kepsek dan bendahara sampai berani mencairkan anggaran dana BOSP tanpa melalui rapat atau persetujuan para pengurus sekolah terutama Ketua Komite yang berperan penting juga dalam sekolah tersebut, Tutup Udin Karim. (bayu/mr)