Sengketa Lahan di Kelurahan Lompoe Parepare, Kuasa Hukum Korban : SHM 055/1978 Tanpa Nomor Surat Ukur, Diduga Oknum Mafia Tanah Ikut Bermain

- Editor

Rabu, 5 April 2023 - 12:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, PAREPARE- Sengketa lahan di Kelurahan Lompoe, Kec. Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan terus bergulir.

Pengadilan Negeri Parepare menggelar sidang lanjutan perkara perdata eCort Nomor : 7/Pdt-G/II/2023/PN Parepare yang digelar diruang sidang utama, Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 11.45 WITA dengan agenda sidang pra mediasi.

Sidang pra mediasi ini dilanjutkan dengan melakukan mediasi antar kedua belah pihak dengan memberikan form untuk isian tentang apa keinginan dari kedua belah pihak yang berperkara, nantinya akan dilakukan mediasi kedua dengan hakim atau mediator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggugat Muh. Amin Lalli yang didampingi oleh Tim kuasa hukumnya, Baharuddin S, SH, Darwin Surachman, SH dan Masran Amiruddin, SH, MH (Baharuddin S, SH Dkk) dari DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).

Baharuddin S, SH yang ditemui awak media di Pengadilan Negeri Parepare mengatakan bahwa pihak tergugat I mengintervensi dan melakukan penyerobotan hak terhadap Tanah Rincik persil 14 DII Kohir 104 CI luas 1.91 Ha oleh Sertifikat SHM No. 055/1978 dimana diduga kuat sertifikat tersebut cacat karena tidak memiliki nomor surat ukur/gambar situasi nomor kosong (lokasi layang layang) diduga kuat didalangi oleh oknum ‘Mafia Tanah’ dan Namun anehnya H. La Hudding S.Sos Lurah Lompoe mengatakan rincik lahan lokasi bidang Persil 14 DII Kohir 104 CI Luas 1.91 Ha atas nama Mandong Bin Nubi tidak terdaftar.

Tim kuasa hukum penggugat Muh. Amin Lalli telah mengirimkan surat pemblokiran dan pengaduan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan 5 September 2022 tentang pemblokiran Sertifikat SHM No. 055/1978 karena tidak mempunyai Nomor Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor kosong berdasarkan proses tanah negara 1975, Nomor SK 447/HM/Dit-Agr/1975 Tanggal 18 April 1975 dengan luas 11.932 M² atas nama Abbas, Sipil Korem 142 Taroada, Tarogau Parepare mengintervensi lahan lokasi bidang Persil 14 DII Kohir 104 CI Luas 1.91 Ha atas nama Mandong Bin Nubi orangtua dari Muh. Amin Lalli dengan PBB NOP 73.72.010.003.006-0148.0 yang dibayarkan pajaknya dari tahun 2012-2022 (sekarang) dan tercatat di Kelurahan LompoE, Kec. Bacukiki, Kota Parepare.

Baharuddin S, SH menjelaskan, kami selaku kuasa hukum Muh. Amin Lalli telah mengirimkan surat pemblokiran dan pengaduan kepada Panglima TNI Kodam XIV/Hasanuddin (23/9/2022), Komandan Korem 142 Taroada Tarogau Parepare (22/9/2022), Kapolres Parepare dengan nomor surat 075/SPH/XI/2022 (4/11/2022), Kejari Parepare dengan nomor surat 075/SPH/XI/2022 (4/11/2022), Dispenda Parepare dengan nomor surat 075/SPH/XI/2022 (4/11/2022) dan Wali Kota Parepare dengan nomor surat 075/SPH/XI/2022 (4/11/2022).

Terkait dengan kasus tersebut, menurut Baharuddin S, SH bahwa telah pernah dilakukan mediasi dengan ATR/BPN Parepare, yakni pada tanggal 6 September 2022 dengan Surat Nomor : 1293/UND.71.72MP.01.02/IX/2022 dan 21 Novemer 2022 dengan Surat Nomor : 1704/UND-73.72.MP.01.02/XI/2022 (Gagal).

BACA JUGA :  Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Tim kuasa hukum Muh. Amin Lalli secara rinci menjelaskan bahwa ATR/BPN Parepare terkesan memaksakan SHM 055/1978 (Sertifikat Layang layang) untuk melakukan pengukuran pada lahan lokasi bidang Persil 14 DII Kohir 104 CI dengan luas 1.91 Ha terbukti dengan gambar sertifikat tidak memiliki Nomor Surat Ukur/Gambar Situasi serta gambar tanah memakai blangko tahun 70an (cacat proses) sehingga tidak terpenuhi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP 10/1961, PP 24/1997, PP 03/1997 serta Permen 13/2017 dengan ketentuan ketentuan SOP, yaitu : Daftar Isian D.I-308-D.I-308a (Pemusnahan Sertifikat) dan pendaftaran SHM mengintervensi secara yuridis tehnis formil pada lokasi klien kami Muh. Amin Lalli yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Parepare dengan gugatan Nomor : 7/Pdt-G/II/2023/PN Parepare dan kasusnya masih bergulir sampai saat ini.

“Ada banyak kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari tidak adanya nomor surat ukur, gambar yang berbeda antara gambar sertifikat dengan gambar peta blok sangat jauh berbeda, tidak adanya warkah di BPN Parepare dan harus diambil ke Kanwil dulu warkahnya, semuanya itu khan terlihat aneh, kita harus bicara sesuai data dan yang perlu digaris bawahi bahwa klien kami Muh. Amin Lalli dari dulu sampai sekarang menguasai lokasi tersebut ” tegas Baharuddin S, SH.

Sebelum mengakhiri wawancaranya dengan awak media ini, Baharuddin kembali menegaskan beberapa hal agar disikapi secara serius dan meminta kepada Kepala ATR/BPN Kanwil Sulawesi Selatan (Kompetensi Absolut dengan dasar PP 3/2011 Jo PP 12/2016) tentang Konflik Sengketa Pertanahan untuk segera mengadakan Gelar Perkara dengan waktu singkat untuk pembatalan Sertifikat SHM 055/1978 yang tidak memilki Nomor Surat Ukur/Gambar Situasi, tanpa panitia A dan B (Pembebasan) yang mengatasnamakan lokasi wilayah Hombes karena yang bersangkutan adalah PNS/ASN Korem 142 Taroada Tarogau Parepare serta meminta Menteri ATR/BPN RI menyikapi pengaduan surat usul gelar perkara pembatalan sertifikat SHM 055/1978 luas 11.932 M², sejak tahun 1970-an secara de jure de facto tidak pernah menguasai lokasi sampai ini pada persil 14 DII Kohir 104 CI luas 1.91 Ha atas nama Muh. Amin Lalli.

Tim kuasa hukum Muh. Amin Lalli memohon perhatian dari Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan Divisi Propam, Divisi Paminal, Divisi Bareskrim sesuai Perka Kepolisian Nomor 14/2009, Perkap Kepolisian Nomor 10/2012, Perkap Nomor 7/2022 untuk menyikapi serius tentang asas hukum/Tribrata Polri, dengan adanya surat panggilan panggilan Laporan Polisi (Ketida nyamanan adanya konflik pertanahan) non prosedural/cacatnya suatu hak indikasi pada pasal 242 KUHAP/KUHP serta Pasal 1365 KUHP Perdata adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga kaidah moral (Pasal 1335 Jo Pasal 1337 KUHP Perdata) terhadap Muh. Amin Lalli yang secara de jure de facto turun temurun menguasai lokasi. (adt/mr)

Berita Terkait

Koordinator Wilayah 3 Bikers SEHATI Yakin Pasangan Andi Seto-Rezki Unggul di Tamalanrea dan Biringkanaya
Jelang Pilkada Serentak, Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kabupaten Kota
Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:58 WITA

Koordinator Wilayah 3 Bikers SEHATI Yakin Pasangan Andi Seto-Rezki Unggul di Tamalanrea dan Biringkanaya

Selasa, 26 November 2024 - 19:26 WITA

Jelang Pilkada Serentak, Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kabupaten Kota

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA