MATARAKYAT.info, MAROS- Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan untuk Stasiun, Balayasa, Jalan Keluar Stasiun dan Depo Jalur Kereta Api Makassar-Parepare (Segmen E) dilaksanakan di Aula Kantor Camat Marusus, Kabupaten Maros, Kamis 30 Maret 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Maros, Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Kepala Kepolisian Resor Maros, Camat Marusu, Kepala Desa Temmapaduae, dan Kepala Desa Marumpa
Adapun lahan yang akan dibayarkan adalah sebanyak 33 bidang yang masuk kedalam wilayah 2 desa yakni Desa Temmapaduae dan dan Desa Marumpa. Dengan rincian Desa Marumpa : 19 bidang dengan total uang ganti rugi Rp. 58.268.259.632 dan Desa Temmapaduae : 14 Bidang dengan Total uang ganti rugi sebesar Rp.23.861.877.622
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Pertanahan Maros, Arman Amrullah Malewa mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi lahan warga secara simbolis dan dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening BRI pemilik lahan masing-masing. (sam/mr)