Menjamurnya Pertamini Bukti Ketidakberdayaan PT Pertamina dan APH

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR- Menjamurnya pedagang eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, termasuk mereka yang mempergunakan nama Pertamini merupakan sebuah tontonan atas ketidak berdayaan PT. Pertamina dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam memberantas perdagangan BBM ilegal di Republik ini.

Keberadaan tempat usaha yang disebut dengan Pertamini itu usaha penjualan BBM ilegal. Tapi ironisnya lagi masih ada kalangan yang menganggap keberadaan pertamini membantu warga karena memudahkan mereka mendapatkan BBM.

Secara tegas Ketua Umum Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia) mengatakan bahwa anggapan sebagian kalangan bahwa keberadaan pertamini membantu masyarakat itu adalah pernyataan keliru, karena dengan menjamurnya pertamini hingga ke pelosok desa kerap membuat BBM tertentu menjadi langka di SPBU akibat diborong oleh pengompreng yang menyalurkan BBM ke pengusaha pertamini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Terjadinya kelangkaan BBM jenis tertentu di SPBU karena diborong oleh pengompreng untuk disalurkan ke pengusaha pertamini ” jelas Adhitya. (28/3/2023)

Menurut pengiat anti korupsi Adhitya, kehadiran pertamini atau pom mini ini jelas sangat merugikan karena BBM dijual dengan harga diatas ketentuan, belum lagi alat pertamini tidak ada uji tera takaran.

“Coba bandingkan 1 liter BBM dari SPBU dengan 1 liter dari pom mini  pasti takarannya jauh beda jelas ini merugikan konsumen ” tegas Adhitya.

Adhitya menambahkan bahwa pelaku pelaku usaha pertamini atau pom mini bukan barang yang sulit untuk ditertibkan karena ini kegiatan ilegal dan tentunya bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.

” Ngapain repot repot mencari pelaku penjualan BBM ilegal yang dilakukan diam diam, sementara yang terang terangan saja tidak bisa diberantas ” sebut Ketua Umum Kompak Indonesia.

Menurut Ketua Umum Kompak Indonesia kegiatan usaha minyak dan gas (migas) dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Menjual bensin eceran seperti Pertamini termasuk ke dalam kegiatan usaha hilir karena bertumpu pada pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyimpulkan bahwa kegiatan usaha hilir harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dan bukan perorangan.

BACA JUGA :  Gelar Rakerda Tahun Anggaran 2023, Bupati Jeneponto Harap Bangun Sinergitas Dengan Baik

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyimpulkan bahwa kegiatan usaha hilir harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dan bukan perorangan.

Usaha Pertamini jika tidak memiliki izin usaha bisa dikenakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) berupa:

1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sesuai dengan UU jelas apa yang dilanggar pertamini, yang jadi pertanyaan, kenapa tidak bisa ditindak? (irf/mr)

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA