Tercatat 5 rumah warga mengalami rusak berat dan 6 rumah lainnya rusak ringan. Kapolda menegaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Polres, Kodim dan Pemda Kabupaten Magelang. Disepakati, unusur-unsur Forkompinda tersebut akan segera bahu-membahu memperbaiki rumah-rumah warga
“Kita kerja bakti perbaiki rumah warga. Kemarin tim Inafis, Gegana dan Labfor sudah olah TKP. Kita sisir jangan sampai ada bahan berbahaya yang tersisa. Tapi (sudah selesai), hari ini TKP sudah dibuka,” kata Kapolda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil olah TKP, lanjut Kapolda, diketahui jenis ledakan yang terjadi adalah low explosive. Di sumber ledakan, polisi menemukan kantong plastik beserta sejumlah bahan pembuat mercon.
“Kami telah melakukan investigasi terkait kejadian tadi malam pukul 20.05 WIB, di mana pada saat warga sedang tarawih adanya ledakan. Dari DVI telah dilakukan pemeriksaan pada korban meninggal. Korban bernama Mufid dan benar, korban adalah impact dari ledakan,” tegas Kapolda.
Selain korban meninggal, Kapolda menerangkan, terdapat satu korban luka ringan dan dua orang sesak nafas.
“Tapi semua sudah membalik dan sudah kembali,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda mengungkap, pihaknya pada dasarnya tidak memberikan celah pada penyalahgunaan dan peredaran bahan peledak berbahaya seperti mercon. Jajaran Ditreskrimum dan Seluruh polres sudah melakukan berbagai upaya termasuk melakukan penindakan.
“Pada Jumat (24/3/2023) lalu, Polres Banyumas mengamankan satu truk box berisi 7000 petasan. Dua pelaku diamankan. Sementara Polres Klaten juga mengamankan 25.500 petasan cabe dan sudah ditetapkan satu tersangka,” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi.
“Penindakan juga dilakukan polres-polres lain. Seperti Polres Batang yang berhasil mengamankan 2800 petasan, polres Demak mengamankan 45 kg bahan petasan, Polres Kudus mengamankan 15 kg bahan, dan juga Polres Brebes,” lanjut Kapolda
Untuk itu, Kapolda menghimbau masyarakat menjaga kekhusyukan bulan Ramadhan dan tidak bermain-main dengan petasan. Masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Darurat Tahun 1951.
“Dan itu sanksinya berat,” pungkas Kapolda. (ryd/mr)