MATARAKYAT.info, MAKASSAR- Satu personil Polrestabes Makassar kembali di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH merupakan langkah terakhir yang ditempuh kepolisian jika ada anggota yang terbukti melanggar aturan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH memimpin upacara PTDH yang berlangsung di halaman Polrestabes Makassar, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan lampiran keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Brigpol Baso Amir NRP 73030438 BA Satuan Samapta Polrestabes Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi dipidana penjara berdasrkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando, bahwa Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bulukumba.
“Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023,” ucap Kompol Lando.
Upacara PTDH dilaksanakan secara apsentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri. (irfan/mr)